Polisi Belum akan Periksa Kejiwaan Muhammad Kece
Rusdi mengatakan jika proses pemeriksaan kepada Muhammad Kece yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka berjalan normal dan lancar, tidak ada tanda-tanda gangguan kejiwaan.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memutuskan untuk belum melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Youtube Muhammad Kece alias Muhammad Kasman atas dugaan kasus penistaan agama.
"Sampai saat ini penyidik melihat belum perlu dilakukan pemeriksaan dari ahli kejiwaan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono kepada wartawan, Kamis (26/8).
Rusdi mengatakan jika proses pemeriksaan kepada Muhammad Kece yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka berjalan normal dan lancar, tidak ada tanda-tanda gangguan kejiwaan.
"Sementara ini penyidik melihat suatu yang normal. Pemeriksaan berjalan seperti biasa," katanya.
Sementara, untuk kondisi update terkini penyidik memutuskan untuk menahan Muhammad Kece selama 20 hari, sejak Rabu (25/8) kemarin di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Penyidik Bareskrim resmi menahan Youtuber Muhammad Kece terkait perkara dugaan penistaan agama. Muhammad Kece ditahan selama 20 hari mulai Rabu (25/8) malam.
"Sekarang sedang proses penanganan tentunya polri berupaya secara optimal untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan," katanya.
"Perkembangan tentunya akan disampaikan kepada publik, itu sementara yang disampaikan. Sekarang ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri," lanjutnya.
Sementara untuk motif alasan melakukan hal tersebut, Rusdi mengatakan jika sampai saat ini penyidik masih mendalami hal tersebut. Termasuk alasannya membuat konten video yang diduga menjadi titik masalah penistaan gama.
Adapun untuk perbuatan Muhammad Kece dijerat polisi melanggar UU ITE Pasal 28 Ayat 2 dan Jo Pasal 45 a ayat 2 atau Pasal 156a KUHP terkait penodaan agama dengan ancaman enam tahun penjara.
Sebelumnya. Usai ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, Polri bersama Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) tengah melakukan pemblokiran atau take down terhadap video-video YouTuber Muhammad Kece terkait perkara dugaan penistaan agama
"Total penanganan konten Muhammad Kece oleh Kominfo update 25 Agustus 2021, sudah take down 42 video," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis (26/8).
Sementara untuk yang masih dalam penanganan, lanjut Rmadhan, masih terdapat 38 video konten yang akan dilakukan pembelokiran, sedangkan sat ini masih ada sekitar ratusan conten terkait Muhammad Kece dalam proses blokir.
"Dalam proses penanganan: 38 video," tuturnya.
Baca juga:
Polisi Pastikan Belum Perlu Tes Kejiwaan Youtuber Muhammad Kece
Polisi Usut Aliran Dana Donasi Konten Youtuber Muhammad Kece
Muhammad Kece Jadi Tersangka, 43 Video Diblokir
VIDEO: Ditangkap di Bali, Polisi Ungkap Motif Youtuber Muhammad Kece Hina Islam
Usai Diperiksa, YouTuber Muhammad Kece Ditahan 20 Hari di Rutan Bareskrim
VIDEO: Muhammad Kece Teriak 'Salam Sadar, Semoga Indonesia Nyadar'
VIDEO: Muhammad Kece Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Ancaman Hukumannya