Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Muhammad Kece Jadi Tersangka, 43 Video Diblokir

Muhammad Kece Jadi Tersangka, 43 Video Diblokir Muhammad Kece di Bareskrim. ©2021 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Polisi menangkap dan menetapkan Youtuber Muhammad Kece sebagai tersangka terkait perkara dugaan penistaan agama, Polri bersama Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) tengah melakukan pemblokiran atau take down terhadap video-video Muhammad Kece.

"Total penanganan konten Muhammad Kece oleh Kominfo update 25 Agustus 2021, sudah take down 42 video," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis (26/8).

Sementara untuk yang masih dalam penanganan, lanjut Ramadhan, masih terdapat 38 video konten yang akan dilakukan pemblokiran. Sedangkan saat ini masih ada sekitar ratusan konten terkait Muhammad Kece dalam proses blokir.

"Dalam proses penanganan 38 video," tuturnya.

Sebelumnya, Penyidik Bareskrim resmi menahan Youtuber Muhammad Kece terkait perkara dugaan penistaan agama. Muhammad Kece ditahan selama 20 hari mulai Rabu (25/8) malam.

"20 hari penahanannya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (26/8).

Penahanan dilakukan tadi malam setelah Muhammad Kece menjalani pemeriksaan. Muhammad Kece sebelumnya ditangkap di Bali terkait laporan kasus dugaan penistaan agama.

"Muhamad Kece sudah ditahan tadi malam. Masuk tahanan pukul 21.50 WIB," kata Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.

Polisi masih mendalami motif Muhammad Kece melakukan perbuatan tersebut. Perbuatan Muhammad Kece dijerat polisi melanggar UU ITE Pasal 28 Ayat 2 dan Jo Pasal 45 a ayat 2 atau Pasal 156a KUHP terkait penodaan agama dengan ancaman enam tahun penjara.

"Diatur dalam UU ITE Pasal 28 Ayat 2 dan Jo Pasal 45 a ayat 2 dapat dijerat hukuman itu, bisa ancaman pidananya penjara 6 tahun.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP