LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi Bekuk Penyebar Hoaks Korban Bentrokan Preman di Terminal 42 Gorontalo

Dalam unggahannya pelaku membagikan video dan menuliskan keterangan bahwa ada korban kecelakaan kendaraan bermotor akibat bentrokan preman di terminal 42 Kota Gorontalo.

2019-01-15 18:32:54
Berita Hoax
Advertisement

Polisi membekuk JRD (23), Selasa (15/1) sore. Pria asal Desa Ikhwan Kecmatan Dumoga Barat Bolmong Sulut itu diringkus lantaran menyebarkan berita bohong (hoaks) di media sosial terkait korban bentrok antar preman di Terminal 42 Gorontalo.

Kapolres Gorontalo Kota melalui Kasat Reskrim AKP Hendy Senonugroho mengatakan, pelaku mengunggah hoaks itu di media sosil Facebooknya pada Senin (14/1) siang. Dalam unggahannya pelaku membagikan video dan menuliskan keterangan bahwa ada korban kecelakaan kendaraan bermotor akibat bentrokan preman di terminal 42 Kota Gorontalo.

"Setelah kita cek di TKP ternyata kejadian tersebut tidak benar," kata Hendy.

Advertisement

Pelaku mengaku aksi itu dilakukan untuk mencari sensasi di media sosial. "Tersangka saat ini diamankan di Satreskrim Polres Gorontalo Kota guna proses lebih lanjut," imbuh Hendy.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar bijaksana dalam menggunakan media sosial. "Kepada seluruh masyarakat kembali saya ingatkan agar gunakan media sosial secara bijaksana, jangan mudah menyebarkan berita hoaks, dalam pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana telah diatur bagi barang siapa menjadi penyebar berita hoaks atau bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat dapat dikenakan sanksi pidana 3 sampai dengan 10 tahun," kata Wahyu.

Baca juga:
Setop Sebar Berita Hoaks, Penuhi Media Sosial dengan Konten Menyejukkan
Tangkal Hoaks, Polri Desak Pemerintah Buat Regulasi Gandeng Bos Platform Medsos
2 Makam Di Gorontalo Dipindah Bukan Karena Politik Tapi Masalah Keluarga
Tangkal Hoaks, KIP Aceh Rekrut 1.265 Relawan Demokrasi
Tangkal Hoaks, PSI Lakukan Blusukan ke Pasar
Partai Besar Dinilai Kehilangan Gagasan
BPWS Bakal Polisikan Akun FB Siti Aisyah Soal Hoaks Tarif Tol Suramadu Rp 600 Ribu

Advertisement
(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.