LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi bekuk penipu ngaku Resmob Narkoba, memeras hingga Rp 40 juta

Polisi bekuk penipu ngaku Resmob Narkoba, memeras hingga Rp 40 juta. SGD (52) diamankan jajaran Resmob Polda Metro Jaya karena melakukan penipuan dengan berpura-pura sebagai anggota Narkoba Polda Metro Jaya. Pelaku ditangkap di Medan, Sumatra Utara, Senin (3/10).

2016-10-07 19:04:00
Penipuan
Advertisement

SGD (52) diamankan jajaran Resmob Polda Metro Jaya karena melakukan penipuan dengan berpura-pura sebagai anggota Narkoba Polda Metro Jaya. Pelaku ditangkap di Medan, Sumatra Utara, Senin (3/10).

Kata Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto mengatakan, dari pengakuan SGD, dirinya disuruh oleh, tersangka bernama Robbi Anggara

"Robbi ini merupakan residivis kasus penipuan dan saat ini ditahan di Lapas Pematang Siantar, Medan, Sumatera Utara," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jumat (7/10).

Tugas dari SGD, kata Budi, adalah menarik uang dari hasil penipuan.

"Pelaku tugasnya melakukan penarikan uang hasil kejahatan di ATM," katanya.

Awalnya, jelas Budi, pelaku Robbi ini melakukan penipuan dengan cara menelepon korban melalui handphone yang dimiliki dari dalam Lapas, dan mengaku sebagai anggota narkoba Polda Metro Jaya. Setelah itu, SGD yang mengambil hasil dari penipuan tersebut.

"Pelaku menghubungi korban bahwa anak korban diamankan Polda Metro Jaya dan meminta mengirimkan uang sejumlah uang sebesar Rp 40 juta," katanya.

Dalam hal ini, lanjut Budi, pihaknya akan memeriksa tersangka Robbi di lapas Pematang Siantar. "Nanti kita akan ke sana untuk pemeriksaan," ujarnya.

Dari penangkapan tersebut, kepolisian mengamankan barang bukti berupa lima kartu ATM, satu KTP, satu SIM, satu HP dan sejumlah uang tunai.

"Para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.

Baca juga:
Pakai jimat, 'pegawai' Taspen tipu korban dengan modus santunan
Warga Singapura diduga lakukan penipuan & penggelapan soal saham
Mengungkap ritual mistis penggandaan uang Dimas Kanjeng Taat Pribadi
Sindikat penggelap mobil rental dibekuk, pelaku mengaku tobat
Deretan cara untuk hindarkan Anda dari penipuan online!

(mdk/tyo)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.