Polisi bekuk dua pengedar uang palsu di Tangerang
Upal ini diedarkan di warung-warung kecil pinggir jalan.
Dua pengedar uang palsu (upal), Solatin (35) dan Boni Januardi (40), diringkus tim buru sergap Polsek Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Dari tangan dua pria tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti uang imitasi Rp 3,4 juta pecahan Rp 50 ribu dengan 13 lembar dan sisanya Rp 100 ribu siap edar.
Perbedaan upal milik keduanya, dengan yang asli dapat dilihat dengan kasat mata. Dari garis lebih kelihatan, warna lebih gelap dan permukaan kasar.
Penangkapan itu berawal dari laporan warga yang datang ke Mapolsek Pamulang. Warga curiga lantaran uang yang didapat dari tersangka Boni, permukaannya lebih kasar.
Setelah menerima laporan tersebut, anggota Polsek menyamar hendak menukarkan uang asli dengan upal dengan perbandingan dua banding satu. "Artinya, dua pecahan upal dibayar satu uang asli," ujar Kapolsek Pamulang, Kompol M. Nasir , Kamis (18/7).
Ketika ditanya petugas polisi, kedua tersangka mengaku mendapat upal dari rekannya di daerah Kemayoran, Jakarta.
"Tersangka mengaku baru tiga bulan menjalankan aksinya. Dengan alasan kebutuhan ekonomi menjelang lebaran," terangnya.
Namun, polisi tidak percaya begitu saja, dan melakukan pendalaman kasus asal upal yang didapat pelaku. "Target pelaku biasanya, upal dibelanjakan di warung-warung kecil," katanya.(mdk/mtf)