LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi Bekuk Bandar Narkoba di Tangerang, Barang Bukti 7,3 Kg Sabu

Bandar besar sabu di kawasan Tangerang ditangkap polisi. Tersangka berinisial M dibekuk di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan total 7,3 kilogram sabu.

2021-07-15 23:31:00
Kasus Narkoba
Advertisement

Bandar besar sabu di kawasan Tangerang ditangkap polisi. Tersangka berinisial M dibekuk di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan total 7,3 kilogram sabu.

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari kegiatan penggeledahan terhadap bandar berinisial M pada pertengahan April lalu di kawasan Kampung Pondoh.

"Dari penggeledahan tersebut, kita tidak mendapati barang bukti dari pelaku. Kemudian mengarah ke rumah tersangka di kawasan Cipondoh Makmur, dalam penggeledahan itu ditemukan 13 plastik lebih dan setelah dihitung per plastik 100 gram, Jadi total 1,3 kg yang disimpan pelaku di dalam lemari," kata Wahyu di Polres Kota Tangerang, Kamis (15/7).

Advertisement

Dari barang bukti itu, polisi kemudian kembali melakukan pengembangan ke kontrakan M di kawasan Batu Ceper. Di lokasi kedua tersebut, polisi mendapati lima bungkus plastik bewarna hijau, setelah ditimbang masing masing berat 1 kilogram.

"Jadi ada lima plastik sebanyak lima kilogram. Satu bungkus plastik kuning lagi, ada satu kilo, dan tersangka M ini, ada barang bukti kurang lebih 7,3 kilogram," jelas dia.

Polisi masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Dari keterangan awal, pelaku M mengaku mendapat pasokan kristal bening sabu itu dari seseorang berinisial A.

Advertisement

"Pengakuannya, barang tersebut milik seorang berinisial A, saat ini kita tetapkan sebagai DPO. Terhadap tersangka M, kita kenakan pasal 114 ayat 1 dan 2 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau denda Rp10 miliar, ujarnya.

Kapolres menegaskan akan terus mengembangkan kasus peredaran narkotika tersebut. Diduga ada pengecer sabu dari jaringan tersebut.

"Ini patut diduga ada sel-sel kecil lagi yang menjual secara online dan offline. Pengakuan tersangka, dia mendapat komisi sebesar Rp10 juta per paket, isinya satu kilo, dan ini masih didalami mau dijual ke mana, tapi patut diduga ini jaringan besar," pungkasannya.

Baca juga:
Jadi Kurir Narkoba, Pemuda 20 Tahun di Medan Divonis Hukuman Mati
Paket Kardus Susu Buat Narapidana Rutan Depok Berisi Ganja dan Ekstasi
2 Bandar Narkoba di Bekasi Dibekuk, Polres Tangsel Sita 3,1 Kg Sabu dan 7,3 Kg Ganja
Selebgram Jessica Forrester Mengaku Pakai Sabu-Sabu Sejak Setahun Lalu
Dompet Merah Milik Seorang Warga di Karawang Berisi 50 Paket Sabu
220 Kg Ganja Dalam Tumpukan Mesin Pompa Gagal Diselundupkan ke Jabar

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.