Polisi Bekuk 4 Pengedar Narkoba di Bekasi, Sabu 1/2 Kg Disita
Aparat Polsek Bekasi Utara, Kota Bekasi, meringkus empat orang pengedar narkoba di wilayah setempat. Dari tangan para tersangka, polisi menyita narkoba jenis sabu seberat 555,4 gram atau setengah kilogram lebih.
Aparat Polsek Bekasi Utara, Kota Bekasi, meringkus empat orang pengedar narkoba di wilayah setempat. Dari tangan para tersangka, polisi menyita narkoba jenis sabu seberat 555,4 gram atau setengah kilogram lebih.
Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Dedi Nurhadi mengatakan, keempat tersangka antara lain Juan Juahansyah, (25), Rijal Maolana (23), Nurkahpi (27), dan M Faizal (38).
"Tersangka RM terpaksa kami lumpuhkan karena melakukan perlawanan ketika ditangkap," kata Dedi, Jumat (22/3).
Dedi menuturkan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari tertangkapnya Juan di Kalimalang, Bekasi Selatan, pada Selasa malam lalu. Polisi mencurigai adanya transaksi narkoba di sana, sehingga dilakukan penggerebekan terhadap Juan.
"Kami menemukan satu klip bening berisi sabu," ujar dia.
Kepada polisi, Juan mengaku sabu itu didapatkan dari Rijal. Karena itu, polisi melacak keberadaan Rijal lalu ditangkap di Tanjung Duren, Jakarta Selatan, bersama kawannya Nurkahpi. Karena melawan, Rijal dibedil kakinya.
"Kami menyita barang bukti 1,64 gram sabu dari kedua tersangka," kata Dedi.
Keterangan Rijal Maolana, menurut dia, sabu tersebut didapatkan dari M Faizal yang tinggal di Jalan Pulo Indah 4, Tangerang. Karena itu, dari Tanjung Duren, polisi bergegas ke kediaman Faizal dan menangkapnya di sana.
Hasil penangkapan dan penggeledahan ditemukan lima bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu. Jika ditotal, jumlah barang haram tersebut mencapai 553,7 gram, jika dirupiahkan mencapai Rp 600 juta.
"Tersangka MF mengaku mendapatkan sabu dari Samsul alias Ceker di Jakarta Utara. Samsul sekarang masih DPO," ujar dia.
Dia mengatakan, tersangka Rijal menjual sabu kepada pengguna setiap grammnya Rp 1.100.000 dan apabila terjual sebanyak 1 kilogram, maka tersangka RM mendapatkan upah Rp 10 juta.
Akibat perbuatannya, para tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Bekasi Utara. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) dan ayat 114 (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman penjara selama 20 tahun.
Baca juga:
Sempat Terkecoh, Petugas Lapas Banceuy Bongkar Penyelundupan Narkoba Melalui Anus
Tertangkap Pesta Sabu, Lurah di Kaltim Mengaku Hanya Main Game
Steve Emmanuel Keberatan Didakwa Jaksa Beli Kokain Rp 150 Juta
Sebagian Barang Bukti Kasus Steve Emmanuel Telah Dimusnahkan
Steve Emmanuel Jalani Sidang Perdana
Usai Sidang, Napi Ini Nekat Selundupkan Narkoba ke Dalam Lapas Tangerang