LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi Bekasi sita ribuan botol oli palsu merek terkenal siap edar

Selain ribuan botol oli palsu siap edar, polisi juga menyita bahan baku pembuatan oli. Diantaranya sebuah mesin tembak registrasi, mesin pengikat, mesin press, empat buah penampungan oli, tujuh drum berisi oli merek HI POWER, 9 drum kosong.

2018-01-23 22:19:00
Oli Palsu
Advertisement

Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota menggerebek sebuah tempat produksi oli palsu di Perumahan Bojongmenteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. Oli yang dipalsukan merek terkenal.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Indarto menyebutkan, pihaknya menyita 840 jeriken kosong ukuran empat liter untuk kemasan oli merek Shell, 210 jeriken ukuran 4 liter untuk oli merek TMO.

"Kami juga menyita 30 dus oli merek Shell Helix isi kemasan empat liter. Satu dus berisi 4 botol sehingga jika ditoal mencapai 120 botol," Indarto di lokasi penggerebekan, Selasa (23/1).

Advertisement

Selain itu, ditemukan 106 dus atau sebanyak 424 jeriken oli palsu merek TMO kemasan empat liter khusus kendaraan Toyota dan Suzuki. Kemudian ada 24 botol oli TMO isi satu liter di dalam dua dus, 4.800 botol oli Yamalube dikemas dalam 100 dus kemasan satu liter. Semuanya sudah siap diedarkan.

Selain ribuan botol oli palsu siap edar, polisi juga menyita bahan baku pembuatan oli. Diantaranya sebuah mesin tembak registrasi, mesin pengikat, mesin press, empat buah penampungan oli, tujuh drum berisi oli merek HI POWER, 9 drum kosong.

"Ada juga mesin sedot oli, panci pewarna oli, ribuan lembar stiker palsu bermerek Shell Helix 5 dan 7, stiker merek TMO, dan Yamalube," kata dia.

Advertisement

Terakhir, penyidik juga menyita satu karung plastik berisikan tutup botol dan 1 unit mobil boks Mitsubishi SS AD 1745 VZ warna Hitam.

Saat ini, dua tersangka dijerat dengan pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat 1 huruf B. C, D dan E UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang perlindungan Konsumen dengan ancaman Pidana 5 Tahun denda Rp 2 M.

"Kami masih mengembangkan dengan berkoordinasi dengan perusahaan pemegang merek," kata dia.

Baca juga:
Polisi gerebek pabrik oli ilegal di Bekasi, dua orang ditetapkan tersangka
Hati-hati! Di daerah ini paling banyak beredar oli palsu
Pabrik oli dioplos pewarna makanan di Kotim digerebek, pemilik buron
Polisi bongkar pabrik oli palsu di Sukabumi
TNI gerebek pusat pembuatan oli palsu di Semarang

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.