LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi Bebaskan Sembilan Pemotor Hendak Lakukan Sweeping di Solo

Aparat gabungan Polda Jawa Tengah dan Polresta Surakarta menangkap 11 orang diduga akan membuat kerusuhan, Sabtu (12/1) malam lalu. Setelah melalui pemeriksaan, 9 orang di antaranya dibebaskan, Senin (14/1) lalu. Namun mereka diwajibkan untuk lapor setiap hari Senin dan Kamis.

2019-01-16 15:26:49
Lapas dan Rutan
Advertisement

Aparat gabungan Polda Jawa Tengah dan Polresta Surakarta menangkap 11 orang diduga akan membuat kerusuhan, Sabtu (12/1) malam lalu. Setelah melalui pemeriksaan, 9 orang di antaranya dibebaskan, Senin (14/1) lalu. Namun mereka diwajibkan untuk lapor setiap hari Senin dan Kamis.

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Fadli mengungkapkan, saat ini pihaknya masih menahan dua orang yang sekaligus ditetapkan sebagai tersangka. Kedua orang tersebut berinisial Ah (21) warga Losari, Semanggi, Pasar Kliwon dan NC (36) warga Kecamatan Tanon, Sragen. Mereka melakukan perlawanan kepada petugas saat penangkapan.

"Mereka kita tetapkan sebagai tersangka, karena melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam berupa pedang dan senjata air gun," ujar Fadli, Rabu (16/1).

Advertisement

Kedua tersangka, lanjut Fadli, saat ini masih ditahan di Mapolda Jawa Tengah. Menurut Fadli, dijerat dengan Undang-undang darurat serta Pasal 212 KUHP tentang perbuatan melawan aparat hukum. Meski yang lain dibebaskan, tidak menutup kemungkinan akan ada yang dijadikan tersangka. Mengingat saat ini kasus tersebut masih terus dikembangkan.

"Yang kita jadikan tersangka memang baru 2 orang, tapi tidak menutup kemungkinan nanti bisa bertambah (tersangka). Ini kan masih dalam pengembangan," jelasnya.

Sembilan pelaku yang dibebaskan adalah M (37) warga Semanggi, R (37) warga Semanggi, N (31) warga Jumantono, Karanganyar, AI (22), warga Semanggi, NR (31) warga Banjarnegara Kota, GS (35) warga Joyosuran, Pasar Kliwon, AH (27) warga Temanggung dan S alias T (46) warga Semanggi, Pasar Kliwon.

Advertisement

Baca juga:
Kericuhan di Rutan Solo Dipicu Kelebihan Kapasitas dan Cekcok Pembesuk dengan Tahanan
Polisi Ciduk 10 Orang Terkait Kasus Kericuhan Rutan Solo, 2 di Antaranya Ditembak
Enam Tahanan Kembali Dipindahkan Usai Kericuhan di Rutan Solo
Wakapolda Pastikan Rutan Solo Kondusif
Tahanan Rutan Solo Usai Kericuhan Dipindah ke Polda Jateng dan Lapas Sragen
1 Pleton Polisi Dikerahkan Jaga Rutan Solo Usai Kerusuhan
20 Saksi Diperiksa Polisi Terkait Kericuhan di Rutan Solo

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.