Polisi Bandara Soetta Periksa Saksi Perkara Pencegahan Haji Ilegal, Ungkap Modus Operandi
Polresta Bandara Soetta intensifkan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan haji ilegal. Upaya pencegahan haji ilegal ini berhasil gagalkan keberangkatan puluhan WNI dan mengungkap modus operandi travel nakal.
Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Polda Metro Jaya sedang mendalami pemeriksaan saksi terkait dugaan keberangkatan jemaah calon haji non prosedural atau haji ilegal. Langkah ini dilakukan setelah berhasil menggagalkan keberangkatan 51 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga akan menunaikan ibadah haji melalui jalur non prosedural.
Pencegahan haji ilegal ini berlangsung sejak April hingga awal Mei 2026, dengan total enam kali upaya penggagalan keberangkatan yang berhasil diamankan. Pihak kepolisian bekerja sama erat dengan Kantor Imigrasi untuk mengidentifikasi dan mengamankan para calon jemaah haji tersebut.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Wisnu Wardana, menyatakan bahwa penanganan perkara ini meliputi pemeriksaan calon jemaah, pendalaman keterangan, hingga penelusuran terhadap penyedia jasa perjalanan atau travel yang terlibat. Koordinasi dengan Satgas Haji Polri juga diperkuat untuk memastikan pengawasan yang lebih efektif terhadap praktik haji ilegal.
Kronologi Pencegahan Haji Ilegal di Bandara Soetta
Sejak April hingga Mei 2026, Polresta Bandara Soetta dan Kantor Imigrasi telah berhasil mencegah keberangkatan 51 WNI dalam enam kali upaya terpisah. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas praktik haji non prosedural yang merugikan masyarakat.
Koordinasi intensif dengan pihak Imigrasi telah dilakukan sejak awal penyelenggaraan ibadah haji sebelumnya. Hal ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menggagalkan setiap indikasi keberangkatan ilegal, sehingga calon jemaah tidak menjadi korban penipuan.
Pada 2 Mei 2026, petugas menerima informasi krusial mengenai rencana keberangkatan 23 WNI melalui Terminal 3 internasional. Informasi ini menjadi salah satu pemicu pencegahan terbaru yang berhasil dilakukan, menunjukkan kesigapan aparat dalam menindaklanjuti laporan.
Modus Operandi dan Peran Koordinator Lapangan
Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap bahwa calon jemaah haji ilegal membayar biaya yang fantastis, berkisar antara Rp200 juta hingga Rp250 juta per orang. Pembayaran ini dilakukan dengan harapan dapat berangkat haji tanpa menggunakan visa resmi, yang sejatinya merupakan pelanggaran hukum.
Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, menjelaskan adanya dugaan peran ketua rombongan atau koordinator lapangan dalam kasus ini. Koordinator ini diduga bertugas merekrut calon jemaah, mengatur perjalanan, serta berupaya meloloskan mereka melalui proses check-in dan pemeriksaan imigrasi.
Polisi juga menemukan bahwa para jemaah telah dibekali dokumen palsu, seperti paspor, iqomah (izin tinggal), dan izin keluar-masuk Arab Saudi. Dokumen-dokumen ini dirancang untuk mengelabui petugas, seolah-olah para jemaah adalah pekerja yang kembali dari cuti. Dari total 47 jemaah yang dikoordinasikan oleh seorang koordinator lapangan, 7 orang sempat berhasil berangkat lebih dulu, sementara sisanya tertahan dan sebagian menginap di hotel sekitar bandara.
Penyelidikan Lanjutan dan Koordinasi Lintas Instansi
Tim penyidik saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk calon haji ilegal yang digagalkan dan seorang terduga koordinator lapangan. Pemanggilan beberapa orang untuk dimintai keterangan juga sedang berlangsung guna mengungkap jaringan di balik praktik haji ilegal ini.
Keterangan yang diperoleh dari jemaah calon haji ilegal sedang dikoordinasikan dengan ahli dari Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) untuk pendalaman lebih lanjut. Hal ini penting untuk memahami regulasi haji yang berlaku dan mengidentifikasi pelanggaran yang terjadi secara komprehensif.
Polres Bandara Soekarno-Hatta akan terus meningkatkan kerja sama dengan Imigrasi untuk pengawasan jemaah haji di masa mendatang. Selain itu, koordinasi dengan Kemenhaj juga akan diperkuat guna mencegah kasus serupa dan memastikan penyelenggaraan ibadah haji yang sesuai prosedur.
Sumber: AntaraNews