Polisi bakal jerat Jonru dengan pasal berlapis
Polisi bakal jerat Jonru dengan pasal berlapis. Argo mengatakan saat ini sedang ditunggu hasil pemeriksaan dari penyidik terhadap saksi ahli termasuk juga menganalisa bunyi unggahan Jonru di media sosial. Setelah itu baru diketahui apakah unsur-unsur pidananya terpenuhi.
Polda Metro Jaya menerima tiga laporan terhadap Jonru Ginting atas dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial. Saat ini Jonru telah diproses atas satu laporan dari Muannas Alaidid dan ditetapkan menjadi tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Jonru akan dikenakan pasal berlapis. Selain dijerat dengan UU ITE, Jonru juga bisa dijerat dengan KUHP tentang diskriminasi RAS.
"Ada ITE kemudian KUHP juga ada," ujarnya, Kamis (5/10).
Argo mengatakan saat ini sedang ditunggu hasil pemeriksaan dari penyidik terhadap saksi ahli termasuk juga menganalisa bunyi unggahan Jonru di media sosial. Setelah itu baru diketahui apakah unsur-unsur pidananya terpenuhi.
"Pasalnya sudah kita terapkan kita tunggu saja unsur-unsur dipenuhi semua kita kirim ke Kejaksaan. Memang kita akan menggunakan pasal berlapis semua yang ada di situ kita gunakan semua," tandasnya.
Baca juga:
Jonru belum ingin mengajukan penangguhan penahanan
Kapolda Metro minta anak buah percepat penyidikan kasus Jonru
Berkas perkara Jonru segera dilimpahkan ke kejaksaan
Menanti sidang ujaran kebencian Jonru
Polda Metro Jaya periksa konten unggahan Jonru di Facebook
Siang ini, polisi periksa staf Jonru