LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi ancam jerat peracik miras oplosan dengan pasal pembunuhan

Pasal pembunuhan dikenakan karena produsen atau peracik mengetahui bahwa bahan yang digunakan untuk racik minuman keras berbahaya. Bahkan bisa menghilangkan nyawa orang.

2018-04-12 17:19:27
Miras Oplosan
Advertisement

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Roma Hutajulu mengancam menerapkan pasal pembunuhan kepada para peracik atau produsen minuman keras (miras) oplosan. Pasal ini dipakai jika ada konsumen yang meninggal dunia akibat menenggak miras oplosan.

"Kalau ada yang meninggal, itu (peracik) bisa dijerat pasal pembunuhan," kata Roma di Mapolres Jakarta Pusat, Kamis (12/4).

Pasal pembunuhan dikenakan karena produsen atau peracik mengetahui bahwa bahan yang digunakan untuk racik minuman keras berbahaya. Bahkan bisa menghilangkan nyawa orang.

Advertisement

"Itu dikarenakan peracik mengetahui bahan-bahan yang dicampurnya merupakan bahan-bahan berbahaya. jadi sekali lagi jika ada yang meminum (miras oplosan) kemudian meninggal, itu bisa masuk pasal pembunuhan," tegasnya.

Dia berharap masyarakat bisa bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam pemberantasan miras oplosan yang sudah sangat meresahkan.

"Kami minta, jika ada masyarakat yang mengetahui gudang atau tempat produksi miras oplosan, mohon dilaporkan," tandasnya.

Advertisement

Sebelumnya, Wakapolri Komjen Syafruddin menginstruksikan anak buahnya mengungkap kasus miras oplosan hingga ke akar-akarnya. Ia mengaku geram dengan peredaran miras oplosan yang telah merenggut puluhan nyawa.

"Ungkap sampai ke akar-akarnya, sampai otaknya, sampai dalangnya, pelakunya, distributornya, yang pengaruhi, yang punya pikiran, yang punya skenario dan sebagainya," ujar Syafruddin di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (11/4).

Jenderal bintang tiga itu juga meminta agar para pelaku dijatuhi hukuman berat. "Koordinasikan dengan jajaran penegak hukum lainnya, jaksa dan pengadilan. Berikan hukuman putusan pengadilan yang maksimal. Tak ada toleransi," tegas Syafruddin.

Baca juga:
Menengok rumah mewah pengoplos miras di Bandung, simpan bahan baku di bunker
Penjual miras jadi tersangka tewasnya dua petugas keamanan di Tangsel
Pastikan tewas karena miras, makam dua Satpam Permata Bintaro mau dibongkar
Total korban meninggal akibat miras di Jabar mencapai 52 orang
Dinkes Jabar duga ada kandungan metanol dalam miras oplosan maut

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.