LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi Amankan Ribuan Botol Miras Impor di Bukittinggi

Kapolresta Bukittinggi, AKPB Dody Prawiranegara mengatakan, rencananya ribuan botol itu akan dipasarkan di Kota Bukittinggi dan Kota Padang.

2022-01-26 23:34:00
Miras
Advertisement

Satuan Resor Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kota Bukittinggi mengamankan 2.160 botol minuman keras (miras) impor yang berasal dari Batam.

Kapolresta Bukittinggi, AKPB Dody Prawiranegara mengatakan, rencananya ribuan botol itu akan dipasarkan di Kota Bukittinggi dan Kota Padang.

“Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, miras impor ini (rencana) akan dipasarkan di Kota Bukittinggi dan Kota Padang,” katanya di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Rabu (26/1).

Advertisement

Dia mengungkapkan, ribuan botol miras itu dikemas dalam 180 dus. Untuk mengelabui petugas, kemasan itu pun dibungkus menyerupai paket ekspedisi.

“Kita amankan pada Selasa (25/1) kemarin, berdasarkan informasi masyarakat. Disimpan dalam 180 dus, yang menyerupai paket ekspedisi biasa,” jelasnya.

Dody melanjutkan, jika seluruh miras itu nilainya ditaksir mencapai Rp300 juta, dan didapatkan pada satu unit truk bermuatan kemasan karton di Jalan Raya Bukittinggi.

Advertisement

“Truk diamankan di Jalan Raya Bukittinggi Padang Jorong Bangkaweh Nagari Padang Luar Kecamatan Banuhampu. Sopir masih dalam penyelidikan,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, sejatinya ribuan botol miras itu akan dijual di Kota Bukittinggi.

Namun saat tiba disana, tak ada penjual yang bersedia menampung miras tersebut. “Jadi, ribuan botol (miras) itu hendak dibawa ke Jakarta. Namun, sebelum jalan ke Jakarta, keburu kita amankan,” jelas Dody.

Sementara itu, pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan apakah miras tersebut asli atau palsu, karena terdapat pita cukai. Dalam hal ini, tersangka dapat dijerat dengan tiga pasal sekaligus.

“Pasal 27 UU RI nomor 39 tentang cukai, UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 49 Peraturan Menteri Perdagangan nomor 20 2014 tentang peredaran minuman alkohol dengan ancaman administrasi,” tutup Dody.

Baca juga:
Beromzet Ratusan Juta, Produksi Miras Palsu Rumahan di Palembang Digerebek Polisi
Rumah Mewah di Tasikmalaya Diubah Jadi Tempat Produksi Miras Kemasan
Bima Arya Temukan Pengelola Kafe Langgar Aturan Soal Minuman Alkohol
Taliban Larang Keras Penjualan Minuman Alkohol, 3.000 Liter Miras Dibuang ke Kanal
Ribuan Botol Miras Disita Jelang Malam Pergantian Tahun di Garut
Ribuan Botol Miras Ilegal di Klaten Dilindas Alat Berat

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.