LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi Amankan Penyebar Berita Bohong Soal Corona di Kepri

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt mengatakan, pelaku diketahui atas nama inisial H yang bekerja sebagai ABK Kapal Calvin 1. Pelaku menyebar berita hoaks tentang isu Virus Corona di Kepri melalui akun media sosial Facebook.

2020-03-18 09:46:00
Hoaks
Advertisement

Subdit V Direktorat Tindak Pidana Siber Polda Kepulauan Riau menangkap seorang pelaku atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks. Berita bohong tersebut disebarkan pelaku tentang Virus Corona atau Covid-19.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt mengatakan, pelaku diketahui atas nama inisial H yang bekerja sebagai ABK Kapal Calvin 1. Pelaku menyebar berita hoaks tentang isu Virus Corona di Kepri melalui akun media sosial Facebook.

"Tim Patroli Siber Polda Kepri berhasil menganalisa akun Facebook pelaku Inisial H yang telah menyebarkan berita hoaks, di akunnya tersebut inisial H telah membagikan link konten youtube yang mengatakan bahwa Nakhoda CMA CGM Virginia terinfeksi Virus Corona, berita bohong tersebut dibagikan di group Facebook Info Loker Pelaut," katanya dalam keterangannya, Rabu (18/3).

Advertisement

Selanjutnya, penyidik melakukan konfirmasi ke Kemenkominfo terkait postingan tersebut dan diketahui tidak benar. Lalu, menindaklanjuti fakta tersebut, pada 16 Maret 2020 sekitar pukul 20.00 WIB, polisi melacak keberadaan pelaku.

"Pelaku berhasil diamankan Inisial H dan untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan di Polda Kepri," ujarnya.

Dari penangkapan tersebut, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti yang yakni satu unit handphone, Sim Card, KTP dan akun Facebook milik pelaku.

Advertisement

"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun, 3 tahun dan/atau 10 tahun," pungkas Harry.

Baca juga:
Video soal Corona di PGC Hoaks, Polisi Tangkap Perekam
Polda Jabar Tangani Tiga Kasus Berita Bohong Soal Virus Corona
CEK FAKTA: Hoaks Pegawai Telkomsel di Surabaya Positif Corona
Polri Tangani 22 Kasus Hoaks Virus Corona, Satu Tersangka Ditahan
CEK FAKTA: Hoaks Perintah Presiden Jokowi Lakukan Karantina Parsial di 10 Wilayah RI

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.