LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi amankan kiloan sabu dan ganja dari 8 orang di Tangsel

Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan menerangkan, pihaknya masih mengembangkan pengungkapan dari delapan tersangka tersebut. Sebab, pihaknya meyakini ada bandar yang lebih besar sebagai pemasok.

2018-05-25 22:48:55
Kasus Narkoba
Advertisement

Tujuh orang pengedar dan satu bandar besar narkotika diamankan Satuan Reserse narkotika Polres Tangerang Selatan. Dari para pelaku, kiloan gram sabu, ganja kering dan ribuan butir ekstasi diamankan.

Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan menerangkan, pihaknya masih mengembangkan pengungkapan dari delapan tersangka tersebut. Sebab, pihaknya meyakini ada bandar yang lebih besar sebagai pemasok.

"8 tersangka yang kami amankan ini dalam pengembangan yang kami lakukan dalam kurun April hingga Mei," kata dia, Jumat (25/5).

Advertisement

Adapun tujuh tersangka yang lebih dulu diamankan masing-masing berinisial AML, GG, R, TH, D, AR dan A ini dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Tangsel dan Polsek jajaran di beberapa tempat berbeda, di wilayah Tangsel dan Kota Tangerang.

"Umumnya sebagai pengedar dan pemakai," katanya.

Lebih rinci, Kapolres menerangkan telah menyita 2,136 kilogram sabu, 5,3 kg ganja kering, tembakau gorila dengan berat 27,8 gram dan 1176 butir ekstasi.

Advertisement

Dari 7 tersangka tersebut, pihaknya kemudian mengungkap bandar besar yang berada di kawasan Ciledug, kota Tangerang.

"Yang terakhir kemarin baru dua hari lalu ini pengungkapan sabu sabu seberat kurang lebih satu kilogram dan ganja kurang lebih beratnya lima kilogram hasil pengembangan dari jaringan di Tangerang Selatan," kata dia.

Menurut AKBP Ferdy Irawan, jika barang-barang haram tersebut beredar di masyarakat dapat merusak kesehatan fisik puluhan ribu warga masyarakat yang mengkonsumsinya.

"Apabila beredar di pasar dapat merusak sebanyak 28.000 jiwa," terangnya.

Atas tindakannya tersebut kedelapan pelaku terancam dikenakan Pasal 114 dan pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun dan atau hukuman mati serta denda maksimal Rp 10 miliar.

"Kami masih terus kembangkan, karena pasti ada pemasok besarnya, kami belum bisa sebut jaringan mana. Bisa jadi juga jaringan lapas, namun belum bisa dipastikan," katanya.

Baca juga:
Dua perempuan jadi bandar 428 butir ekstasi
Pengiriman 28,18 kg sabu dari Aceh ke Medan digagalkan
Polisi gagalkan pengiriman 28,18 kg sabu dari Aceh ke Medan
Baru dua bulan bebas, Rizaldi kembali ke penjara karena jualan sabu
Kurir dan penerima 134,3 kilogram sabu-sabu di Medan dituntut hukuman mati

(mdk/rzk)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.