LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi amankan ibu rumah tangga hingga tukang ojek nyambi jual sabu

Dia menjelaskan, total barang bukti kristal bening yang diduga sabu sekitar 80 gram. Diari mengungkapkan, penangkapan dilakukan dengan cara menyamar sebagai pembeli.

2018-01-30 20:00:00
Kasus Narkoba
Advertisement

Delapan orang pengedar narkoba diringkus polisi di enam lokasi berbeda selama empat hari berturut-turut, mulai Jumat (26/1) hingga Senin (29/1). Mereka ditangkap oleh Tim Elang dan Tim Macan satuan narkoba Polrestabes Makassar serta Resmob Gegana Polda Sulsel yang selanjutanya diserahkan ke satuan narkoba Polrestabes Makassar untuk diproses lebih lanjut.

Diantara delapan pengedar narkoba itu, tiga orang diantaranya adalah Ibu Rumah Tangga (IRT) yakni Halija (28), Harnia (32), Suriani (43). Lalu satu lagi perempuan bernama Hajrah Sanusi (22) yang sehari-harinya berprofesi tukang ojeng pangkalan.

Kemudian empat pelaku lainnya adalah seorang penjual ikan Kamaluddin (26), sopir mobil rental Muhammad Justan Gatot (29), seorang buruh Orne Daeng Ngemba (43), dan pengangguran David (21).

Advertisement

"Delapan pelaku ini ditangkap oleh tim Resmob, tim Elang dan tim Macan di enam lokasi berbeda. Masih didalami apakah mereka ini ada kaitan satu sama lain. Apakah mereka satu sindikat atau bagaimana," kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika, Selasa (30/1).

Dia menjelaskan, total barang bukti kristal bening yang diduga sabu sekitar 80 gram. Diari mengungkapkan, penangkapan dilakukan dengan cara menyamar sebagai pembeli.

"Total paket yang diduga sabu itu sekitar 80 gram yang menunggu pembuktian dari Labfor. Diantaranya ada yang ditemukan di tubuh perempuan Hajrah, salah seorang pelaku saat menyembunyikan sabu itu di pakaian dalamnya," jelasnya.

Advertisement

Adapun pasal yang dikenakan, tambahnya, pasal 114, pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika.

Baca juga:
3 Kurir narkoba dari Malaysia dihukum penjara seumur hidup
Lurah harus disanksi bila ada produksi narkoba di wilayahnya
Diduga edarkan sabu, driver ojek online dan polisi Kutai Timur dibekuk BNN
Polda Kalsel tangkap 12 orang penyelundup narkoba di Tanjung Pinang
Sedang santai di warung kopi, pengedar sabu tak berkutik dibekuk polisi

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.