Polisi amankan 6 penganiaya pasangan di Cikupa, ada pengurus RT dan RW
Polisi mengamankan 6 terduga pelaku penganiayaan terhadap R (28) dan M (20), pasangan diduga mesum yang ditelanjangi dan diarak warga Kampung Kadu, RT 07/03 Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Polisi mengamankan 6 terduga pelaku penganiayaan terhadap R (28) dan M (20), pasangan diduga mesum yang ditelanjangi dan diarak warga Kampung Kadu, RT 07/03 Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Wiwin Setiawan mengungkapkan, pihaknya masih memintai keterangan terhadap keenam terduga pelaku, yang menganiaya R dan M pada Sabtu (11/11).
Dijelaskan Wiwin, dari 6 terduga pelaku tersebut, dua di antaranya adalah pengurus RT dan RW setempat. Kesemuanya adalah warga kampung setempat.
"Kita amankan inisialnya IM, G, T, A, E dan G. Mereka ini kita amankan karena diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut," ujar Wiwin, Selasa (14/11).
Dia mengatakan, jika terbukti, keenam pelaku tersebut terancam hukuman pidana penjara selama 5 tahun sesuai pasal 170 jo 335 KUHP tentang menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.
Baca juga:
Dicurigai kumpul kebo, muda mudi digerebek kemudian diarak nyaris bugil
Razia hotel, petugas amankan 6 pasangan mesum dan 2 kondom bekas pakai
Tak kunjung pulang, ABG ini ditemukan sang ibu tengah bugil bersama tetangganya
Leo pergoki istrinya bersama seorang dokter di 'mobil bergoyang'