LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi Amankan 3 Tersangka Uang Palsu di Klaten

Ratusan juta uang ilegal tersebut dicetak dengan nominal Rp50 ribu dan Rp100 ribu. Ribuan lembar uang ilegal tersebut berhasil diamankan sebelum dipasarkan.

2020-06-29 21:01:00
uang palsu
Advertisement

Polres Klaten, Jawa Tengah, berhasil mengungkap tindak pidana pemalsuan uang senilai Rp465, 7 juta. Ratusan juta uang ilegal tersebut dicetak dengan nominal Rp50 ribu dan Rp100 ribu. Ribuan lembar uang ilegal tersebut berhasil diamankan sebelum dipasarkan.

Ketiga tersangka bernama Nurcholik alias N (45) warga Labuan, Kabupaten Pandeglang, Jawa Barat, Totok Hermawan alias TH (52), warga Muarobungo, Jamie dan Adam Hermawan alias AH (50) warga Sukabumi, Jawa Barat.

Kapolres Klaten AKBP mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan masyarakat. Laporan diterima pada Kamis, 25 Juni 2020, sekitar pukul 18.00 WIB. Pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa N hendak bertransaksi uang palsu di Jatinom Klaten.

Advertisement

"Petugas kami mendatangi TKP dan setelah diperiksa N didapatkan uang palsu sejumlah 1701 (seribu tujuh ratus satu) lembar," ujar Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, Senin (29/6).

Uang yang disita tersebut terdiri dari 179 lembar rupiah palsu pecahan Rp 100 ribu dan 1.522 lembar pecahan Rp50 ribu. Menurut dia, uang rupiah palsu tersebut akan dijual atau diedarkan kepada masyarakat umum.

"Kalau ada yang ingin membeli uang palsu, maka dijual dari Rp1 juta uang ditukar Rp3 juta uang rupiah palsu," katanya.

Advertisement

Berdasarkan hasil pengembangan, lanjut Kapolres, petugas mendapatkan keterangan bahwa uang palsu tersebut di buat bersama dengan Tersangka AH dan TH di rumah kontrakan yang berada Dukuh Blothongan, Sidorejo Sidorejo, Kota Salatiga. Di tempat tersebut ditemukan uang palsu sebanyak 5.900 lembar. Terdiri dari 190 lembar Rp100 ribu, 3.270 lembar Rp50 ribu.

"Kita temukan juga uang rupiah palsu yang belum terpoton, pecahan Rp100 ribu, 224 lembar (perlembar berisi Rp10 ribu dikali 6). Rupiah palsu pecahan Rp50 ribu, 271 lembar (perlembar berisi Rp50 ribu dikali 4)," katanya.

Sehingga, lanjut Kapolres, jumlah keseluruhan barang bukti uang palsu yang dibuat dan disimpan oleh ketiga tersangka berjumlah 7.595 (tujuh ribu lima ratus sembilan puluh lima) lembar. Dengan perincian rupiah palsu pecahan Rp10 ribu sebanyak 5.876 lembar, rupiah palsu pecahan Rp10 ribu sebanyak 1.719 lembar.

"Selain uang palsu, dirumah kontrakan tersebut juga diamankan alat-alat dan bahan untuk membuat uang palsu tersebut," katanya.

Selain uang pecahan palsu, sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya sebuah buah laptop, 2 buah printer, 2 hair dryer, alat salon, 1 dos kertas putih pools, 1 mesin penghitung uang, 2 buah pisau cuter, 3 buah penggaris, 2 cat Semprot, 4 lembar plastik cetakan, lampu neon, alumunium foil, amplop, 500 lembar kertas putih, 350 lembar kertas putih bahan untuk membuat uang rupiah palsu, sepeda motor dan lainnya.

"Mereka kita jerat Pasal 36 ayat (1), (2) juncto pasal 26 ayat (2) UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun," pungkas dia.

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.