Polisi akan tilang klakson 'telolet' yang bisingnya melebihi batas
Dia menjelaskan, bunyi klakson kendaraan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor: PM 26 Tahun 2015. Dalam aturan itu disebutkan klakson harus digunakan tidak mengganggu konsentrasi pengemudi.
Fenomena klakson bus dengan nada telolet kian marak di kalangan masyarakat hingga ke luar negeri. Tak hanya itu, di sosial media fenomena itu menjadi populer lantaran dipelintir dengan lelucon 'om telolet om'.
Menanggapi fenomena ini, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan, pihaknya bisa saja menilang dan mencopot atribut klakson telolet tersebut jika membahayakan orang lain dan menggangu keamanan.
"Tingkat kebisingan (klakson) tidak boleh melampaui batas yang telah ditetapkan. Jadi kalau sekiranya membahayakan bisa ditilang," kata Budiyanto saat dikonfirmasi, Kamis (22/12).
Dia menjelaskan, bunyi klakson kendaraan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor: PM 26 Tahun 2015. Dalam aturan itu disebutkan klakson harus digunakan tidak mengganggu konsentrasi pengemudi.
Hal itu juga diatur dalam Pasal 279 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Pasal itu menyebutkan perlengkapan yang kendaraan yang dapat menganggu keselamatan berlalu lintas akan mendapat kurungan pidana 2 bulan dan denda paling banyak Rp 500 ribu.
Selain itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan.
"Perlengkapan yang mengeluarkan bunyi keras (desabel lebih dari 80) dapat menganggu konsentrasi masyarakat pengguna jalan. Prinsipnya orang yang menggunakan kendaraan bermotor harus tertib dan wajar," pungkasnya.
Baca juga:
Soleh semakin semangat menyetir bus gara-gara 'om telolet om'
Polri: Klakson 'telolet' melebihi ambang batas
Telolet pun menggema di Play Store
Menhub harap 'Om Telolet Om' buat warga kembali naik angkutan umum
Deddy Mizwar bicara fenomena 'Om telolet Om': Itu kreativitas saja