LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi akan blokir rekening eks karyawati perusahaan leasing yang tilep 76 HP

Siti Rahma Yanik (24) sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan 76 unit telepon genggam senilai Rp 263 juta. Polisi berencana memblokir rekening milik eks karyawati perusahaan leasing di Samarinda itu. Dalam rekening itu berisi uang Rp 30 juta.

2018-09-12 23:33:00
Penipuan
Advertisement

Siti Rahma Yanik (24) sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan 76 unit telepon genggam senilai Rp 263 juta. Polisi berencana memblokir rekening milik eks karyawati perusahaan leasing di Samarinda itu.

"Ada uang Rp 30 juta di rekeningnya. Itu akan kita sita sebagai barang bukti," kata Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Ipda Purwanto, ditemui merdeka.com di kantornya, Jalan Bhayangkara, Rabu (12/9).

Dari hasil penyidikan, 76 unit handphone yang diembat Siti Rahma sejak Mei-Agustus 2018 itu dijual dengan separuh harga. "Ada yang dijual online, ada juga yang dikreditkan lagi. Sementara ini, dia masih pelaku tunggal," ujar Purwanto.

Advertisement

Diduga kuat, tersangka melakukan perbuatan itu, untuk memenuhi gaya hidup mewahnya sehari-hari. "Buat pribadinya sendiri, karena uang hasil penjualan ada di rekeningnya. Ya, untuk keperluannya sehari-hari," ungkap Purwanto.

Pemilik gerai telepon genggam memang menaruh kepercayaan besar terhadap Siti. Karena Siti merupakan karyawan perusahaan pembiayaan atau leasing.

"Karena percaya, pihak toko iya saja waktu pelaku terus ambil unit. Indikasinya pihak toko juga lalai. Karena sekian banyak pelaku mengambil handphone, kok percaya saja dengan pelaku," ungkapnya.

Advertisement

Pengambilan handphone itu selalu dicatat pihak toko. Hingga batas waktu pelunasan, pelaku tidak juga bisa melunasi.

"Jadi, terhadap tersangka, kita kenakan pasal penipuan dan penggelapan," ucap Purwanto.

Diketahui, Siti Rahma Yanik (24), bekas leasing karyawati salah satu perusahaan pembiayaan, meringkuk di sel Polsek Samarinda Kota, Samarinda, Kalimantan Timur. Dia diduga menggelapkan sekaligus melakukan penipuan 76 unit ponsel, dengan catatan kerugian lebih Rp 263,4 juta, dan ditangkap Kamis (6/9) lalu, atas laporan pemilik toko ponsel.

Baca juga:
Wanita di Samarinda tilep uang penjualan toko komputer hingga Rp 31,5 juta
Mencuri karena ingin punya motor, Zainul ditangkap saat urus surat tilang
Teriakan ibu-ibu gagalkan aksi begal
Pengusaha penggilingan padi dibekap kain dibasahi bensin, Rp 300 juta raib
Kepergok pemilik rumah, 4 love bird hasil curian lepas
Tepergok curi helm di parkiran RS di Samarinda, Fauziansyah babak belur dihajar warga

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.