LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polda Sumut Panggil Dahnil Anzar jadi Saksi Kasus Dugaan Makar

"Khusus pemeriksaan Dr Dahnil Anzar Simanjuntak selaku saksi ya tadi saya baca pernyataannya di media bahwa yang bersangkutan belum membaca secara langsung surat panggilan yang beredar di media sosial. Nanti akan kita layangkan kembali," kata Agus

2019-05-28 13:28:54
Dahnil Anzar Simanjuntak
Advertisement

Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto membenarkan adanya pemanggilan terhadap Dahnil Anzar Simanjuntak untuk dimintai keterangannya sebagai saksi kasus dugaan pidana makar. Bahkan surat pemanggilan akan kembali dilayangkan kepada Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno itu.

"Khusus pemeriksaan Dr Dahnil Anzar Simanjuntak selaku saksi ya tadi saya baca pernyataannya di media bahwa yang bersangkutan belum membaca secara langsung surat panggilan yang beredar di media sosial. Nanti akan kita layangkan kembali," kata Agus di Brastagi Supermarket, Jalan Gatot Subroto, Medan, Selasa (28/5).

Penyidik akan mencari tahu waktu yang tepat untuk meminta keterangan Dahnil. "Kapan waktu yang beliau sempat nanti akan kita koordinasikan, supaya yang bersangkutan bisa diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersangka yang beberapa kemarin yang sudah ditetapkan," sambung Agus.

Advertisement

Mengenai kasus dugaan pidana makar yang disidik Polda Sumut, Agus menyatakan pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terkait dengan 2 laporan polisi yang dilaporkan 2 pelapor. Dia tidak merinci nama pelapor dalam kasus itu. Namun berdasarkan surat panggilan yang beredar di media sosial, pelapornya yakni: Fauzi Ramadhan Singarimbun dan Suheri Prasetyo.

Sebelumnya, Senin (27/5) siang, penyidik Polda Sumut telah menjemput Rafdinal, seorang dosen yang juga tokoh Muhammadiyah di Sumut. Dia dibawa ke Mapolda Sumut untuk diperiksa dalam kasus makar itu.

Selain Dahnil, terdapat sejumlah orang lain, termasuk beberapa tokoh, yang sudah dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus serupa. Keenamnya yakni Heriansyah (Ketua GNPF Ulama Sumut), Gus Irawan Pasaribu (Ketua DPD Gerindra Sumut/Ketua Komisi VII DPR RI), Indra Suheri (Pengurus FUI Sumut), Angga Fahmi (mahasiswa UMSU), Fatra, Rabu Alam, dan Rinaldi (pengurus Aksi Cepat Tanggap/ACT).

Advertisement

Agus menyatakan, mereka akan dimintai keterangan terkait aktivitas GNPF dan seruan people power dinyatakan beberapa tokoh nasional dan tokoh lokal di Sumatera Utara. "Ini kan sebenarnya satu napas. Hubungan antara Jakarta dan tempat-tempat lain di Indonesia, satu napas. Karena yang digerakkan adalah dari dari orang-orang dari kelompok yang sama," ujarnya.

Jenderal berbintang dua ini menambahkan, tersangka dalam kasus makar ini dikenakan Pasal 107 dan 160 KUHPidana. "Pasal 107 itu mengajak untuk makar. Pasal 160 itu ujaran kebencian, hasutan untuk melakukan perbuatan itu," tegas Agus.

"Itu tidak perlu menunggu kuasaan itu direbut, tapi menyatakan saja formilnya sudah ada tanpa membuktikan materil sudah bisa diterapkan," lanjutnya.

Baca juga:
Ustaz Sambo Mengaku Tak Tahu Pidato People Power Eggi Sudjana
Polisi Tetapkan Kivlan Zen Sebagai Tersangka Makar
Permadi Batal Diperiksa Kasus Video Seruan Revolusi
Polisi juga Periksa Putri Amien Rais Terkait Kasus Makar Eggi Sudjana
Diperiksa Polisi, Ustaz Sambo Bingung Dikaitkan Kasus Eggi Sudjana

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.