LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polda Sumsel Ringkus Penyebar Hoaks Corona

Polda Sumatera Selatan meringkus seorang penyebar kabar bohong terkait virus Corona. Pelaku bernama Hendri Ardiansyah (20) yang terancam hukuman penjara sepuluh tahun.

2020-03-18 21:29:00
Hoaks
Advertisement

Polda Sumatera Selatan meringkus seorang penyebar kabar bohong terkait virus Corona. Pelaku bernama Hendri Ardiansyah (20) yang terancam hukuman penjara sepuluh tahun.

Pelaku merupakan warga Sukabumi, Jawa Barat, yang tinggal di Muara Enim, Sumsel. Dia diringkus Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel bekerjasama dengan Satreskrim Polres Muara Enim.

Pelaku Hendri mengaku tak menyangka postingan di akun Facebook miliknya beberapa waktu lalu berujung tindak pidana. Dia menulis '2 orang di Sukabumi meninggal karena terkena virus Corona. Cocorobet di jero celana (garuk-garuk di celana). Tetap lah waspada.'

Advertisement

"Saya hanya bercanda saja, maksudnya guyonan sama teman-teman, tidak ada niat meresahkan masyarakat. Saya minta maaf atas perbuatan saya," ungkap pelaku Hendri di Mapolda Sumsel, Rabu (18/3).

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta mengungkapkan, tersangka ditangkap setelah mengunggah postingan terkait pasien di Sukabumi yang meninggal dunia akibat Corona. Setelah dikonfirmasi ke rumah sakit, pasien itu meninggal karena penyakit jantung.

"Postingannya membuat warga resah, Walikota Sukabumi pun konfirmasi langsung ke rumah sakit. Dan akhirnya Mabes Polri meminta pelaku ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.

Advertisement

Sejauh ini, kata dia, pelaku akan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik dan dilakukan penahanan. Barang bukti diamankan berupa ponsel milik pelaku yang digunakan untuk memposting kabar bohong itu.

"Untuk pasalnya masih kita pelajari, biasanya dihukum penjara sepuluh tahun. Intinya dia sudah meminta maaf," ucapnya.

Baca juga:
Polda Sumsel Ringkus Penyebar Hoaks Corona
Video soal Corona di PGC Hoaks, Polisi Tangkap Perekam
Polda Jabar Tangani Tiga Kasus Berita Bohong Soal Virus Corona
Penjelasan KCI Soal Video Penumpang Sakit di Stasiun Pondok Cina
CEK FAKTA: Hoaks 15 Warga Blitar Positif Corona
CEK FAKTA: Hoaks Perintah Presiden Jokowi Lakukan Karantina Parsial di 10 Wilayah RI

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.