LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polda Riau Tangkap Kembali 19 Tahanan Asimilasi yang Berulah

19 orang itu melakukan tindak pidana yang beragam. Seperti 3 orang ditangkap lantaran melakukan pencurian dengan kekerasan (curas), 9 orang ditangkap dengan kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dan 1 orang melakukan penggelapan.

2020-06-22 10:41:16
Asimilasi Napi
Advertisement

Kepolisian Daerah Riau mengamankan kembali 19 orang tahanan asimilasi yang dibebaskan dalam masa pandemi Covid-19 di Riau. Mereka tersandung tindak pidana baru dan harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi penjara.

"Sebanyak 19 orang tahanan asimilasi itu kembali ditangkap lantaran melakukan tindak pidana yang melanggar hukum," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, kepada merdeka.com, Senin (22/6).

Sunarto menyebutkan, 19 orang itu melakukan tindak pidana yang beragam. Seperti 3 orang ditangkap lantaran melakukan pencurian dengan kekerasan (curas), 9 orang ditangkap dengan kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dan 1 orang melakukan penggelapan.

Advertisement

Kemudian, ada 4 orang yang melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), 1 orang melakukan tindakan melawan pejabat yang berwenang, serta 1 orang lagi diamankan karena memiliki, menguasai dan menyimpan senjata api tanpa dilengkapi izin.

"Di Pekanbaru ada 9 orang napi asimilasi yang ditangkap kembali, Rohil 1 orang, di Bengkalis 2 orang, di Rokan Hilir 1 orang, Pelalawan 1 orang, Siak 1 orang dan di Dumai 2 orang," kata Sunarto.

Sebelumnya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Riau menyatakan telah membebaskan sekitar 2.000 narapidana yang tengah menjalani hukuman penjara di berbagai lembaga pemasyarakatan di Riau.

Advertisement

Itu dilakukan sesuai dengan Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Namun, masih banyak para mantan napi itu yang tak tobat dan berbuat tindak pidana kembali.

"Di seluruh Riau ada sekitar 2.000 orang. Langkah ini tentu kita lakukan untuk memutus mata rantai penyebaran dan penularan covid-19 itu," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Lucky Agung Binarto.

Selain karena Covid-19, asimilasi ini juga dipengaruhi dengan kondisi Lapas dan Rutan yang ada di Riau kondisinya sudah over kapasitas, penuh dan sesak. Di mana tercatat ada sebanyak 12.845 orang napi yang tersebar di lapas dan rutan di 12 kabupaten dan kota di Provinsi Riau.

Reporter: Abdulllah Sani
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Napi Asimilasi Gagal Mencuri, Dites Ternyata Positif Narkoba
Usai Ambil Narkoba, Napi Asimilasi Ditangkap di Rumah Makan
Mencuri Perhiasan, Narapidana Program Asimilasi Kembali Ditangkap
Napi Asimilasi Tipu 8 Warga Kota Tasikmalaya
Nekat Beraksi Lagi, Narapidana Asimilasi di Medan Merampas Tas Penumpang Betor
4 Napi Asimilasi di Medan Beraksi Lagi, 1 Ditembak Mati

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.