LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polda Riau Disarankan Gandeng KPK dan Kejaksaan Usut Kasus Plt Bupati Bengkalis

Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bengkalis, Muhammad mangkir sebanyak tiga kali dalam panggilan Polda Riau. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pipa transmisi PDAM senilai Rp3,4 miliar.

2020-02-28 16:52:05
Kasus korupsi
Advertisement

Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bengkalis, Muhammad mangkir sebanyak tiga kali dalam panggilan Polda Riau. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pipa transmisi PDAM senilai Rp3,4 miliar.

Pengamat hukum pidana Universitas Islam Riau Nurul Huda menilai, Polda Riau sudah seharusnya membuat surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Muhammad.

"Kalau sudah tiga kali tidak hadir tanpa keterangan itu pelecehan terhadap institusi kepolisian. Kalau kesulitan, polisi bisa mengeluarkan surat DPO dan melibatkan intelijen. Tapi kan tidak mungkin harus begitu karena beliau adalah pejabat negara," kata Nurul kepada merdeka.com, Jumat (28/2).

Advertisement

Menurut Nurul, polisi bisa saja meneruskan proses hukum dan dilanjutkan proses sidang secara in absentia. Namun dengan satu syarat, Muhammad harus diperiksa terlebih dahulu usai menyandang tersangka.

"Jika tidak, itu bisa jadi celah untuk mengajukan praperadilan," kata Nurul.

Sementara itu, Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi (AMMAN) Riau menilai bahwa Polda Riau lebih baik menggandeng penegak hukum lain seperti Kejaksaan, jika kesulitan mendatangkan Muhammad.

Advertisement

"Jika polisi kesulitan bisa menggandeng penegak hukum lain misal KPK atau kejaksaan. Bagi kami tidak masalah, yang penting proses hukum bisa cepat berjalan," kata Koordinator Amman Didik Arianto.

Didik masih percaya dengan kinerja Polda Riau yang dipimpin oleh Irjen Agung Setya Imam Effendi. Dia juga masih mendukung Polda Riau menangani perkara itu.

Namun, tiga kali absennya Muhammad dari panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, dinilai menjadi preseden buruk bagi Korps Bhayangkara.

"Jadi marwah institusi Polri seperti tidak dianggap lagi. Bahasa kasarnya penghinaan bagi institusi Polri," ujarnya.

Muhammad tidak datang memenuhi panggilan Polda Riau untuk ketiga kalinya pada Selasa (25/2) lalu. Muhammad yang merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pipa transmisi PDAM senilai Rp3,4 miliar ini tidak memberikan alasan apapun.

"Belum. Hingga sore tadi yang bersangkutan (Muhammad) belum datang)," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Selasa (25/2) lalu.

Menurut Sunarto, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kepada Muhammad jauh hari sebelum jadwal pemeriksaan hari ini. Namun, politikus PDI Perjuangan yang ditunjuk dari Wakil Bupati menjadi Plt Bupati Bengkalis ini tidak kunjung hadir tanpa pemberitahuan.

Status tersangka Muhammad tidak disampaikan oleh Polda Riau ke publik, melainkan dari pernyataan Kejaksaan Tinggi Riau yang telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dengan nama Muhammad pada 3 Februari 2020 lalu.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada pertengahan 2019 menjatuhkan vonis tiga terdakwa dugaan korupsi pipa transmisi di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Ketiga terdakwa adalah Direktur PT Panatori Raja, Sabar Stevanus P Simalongo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Edi Mufti BE dan konsultan pengawas proyek, Syahrizal Taher. Hakim menyebut, ketiganya merugikan negara Rp2,6 miliar lebih. Sabar Stevanus P Simalongo, dan Edi Mufti divonis penjara selama 5 tahun. Keduanya juga dihukum membayar denda masing-masing Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Sabar Stefanus P Simalongo dijatuhi hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian negara Rp35 juta yang sudah dititipkan ke kejaksaan.

Sementara, Syafrizal Taher divonis hakim dengan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Dalam nota dakwaannya JPU menyebutkan, perbuatan para terdakwa dilakukan pada tahun 2013 di Kantor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau. Pada dinas itu terdapat paket pekerjaan pengadaan dan pemasangan PE 100 DN 500 mm dengan anggaran sebesar Rp3.836.545.000 yang bersumber dari APBD Riau.

Ketika itu Muhammad bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pengguna Anggaran di Dinas PU Provinsi Riau. Jabatan Muhammad sebagai salah satu Kepala Bidang di dinas tersebut.

Pada saat lelang diumumkan pada tanggal 14 Mei 2013 hingga 21 Mei 2013 melalui website LPSE Riau www.lpse.riau.go.id, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen adalah sejumlah Rp3.828.770.000.

Baca juga:
Bupati Bengkalis Ditahan, Rumah & Mobil Dinas Dipakai Keluarga Menantu Wakil Bupati
Pendemo Minta Polisi Segera Tahan Wakil Bupati Bengkalis Tersangka Korupsi
Demo di KPK, Mahasiswa Tuntut Ketua DPRD Riau Mundur dari Jabatan
Jadi Tersangka Korupsi Pipa Transmisi PDAM, Wabup Bengkalis akan Dijemput Polisi
Wakil Bupati Bengkalis Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pipa
Ketua KPK Beberkan Pengembangan Kasus Proyek Jalan di Bengkalis
KPK Periksa Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Kabupaten Bengkalis

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.