Polda NTT Selidiki Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Keluarga Dampingi Proses Hukum
Polda NTT selidiki dugaan intimidasi terhadap mendiang Dokter Icha setelah keluarga melaporkan kasus ini. Proses penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan.
Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) secara resmi memulai penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana intimidasi yang menimpa mendiang Dokter (dr.) Icha. Laporan ini diajukan oleh pihak keluarga dan telah diterima serta diregistrasi oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT. Penanganan kasus ini kini berada di bawah tanggung jawab Direktorat Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda NTT.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, di Kupang, NTT, pada Sabtu, 4 Juli 2026, menyatakan bahwa seluruh tahapan penerimaan laporan telah berjalan sesuai prosedur. Keluarga almarhumah mendapatkan pendampingan langsung dari Wakil Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTT bersama Kepala SPKT Polda NTT selama proses pelaporan. Penyelidikan ini bertujuan untuk mengungkap fakta hukum secara utuh terkait peristiwa yang dilaporkan.
Penyelidik akan segera mengambil langkah-langkah awal, termasuk meminta keterangan dari berbagai pihak yang mengetahui peristiwa tersebut, serta mengumpulkan informasi dan mendalami alat bukti yang relevan. Polda NTT menegaskan komitmennya untuk menangani laporan ini secara profesional, objektif, dan transparan, demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Proses Penyelidikan dan Komitmen Transparansi
Penyelidikan dugaan intimidasi Dokter Icha ini akan dilakukan secara cermat oleh Ditres PPA dan PPO Polda NTT. Setelah laporan resmi diterima, tim penyelidik akan fokus pada pengumpulan data dan fakta yang mendukung atau membantah dugaan tersebut. Setiap informasi yang disampaikan oleh pelapor akan didalami secara seksama untuk membangun gambaran kasus yang komprehensif.
Kombes Pol. Henry Novika Chandra menekankan bahwa penyelidik akan bekerja berdasarkan fakta hukum yang ada. Proses ini akan melibatkan verifikasi setiap keterangan dan bukti yang terkumpul. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap aspek dari peristiwa yang dilaporkan dapat terungkap dengan jelas dan akurat.
Polda NTT berkomitmen penuh untuk memberikan kepastian hukum terhadap setiap laporan masyarakat, termasuk kasus yang menarik perhatian publik ini. Henry menegaskan bahwa tidak akan ada perlakuan khusus terhadap siapa pun dalam penanganan perkara. Semua pihak akan diperlakukan sama di hadapan hukum, dan setiap tahapan proses akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Peran Masyarakat dan Pendekatan Scientific Crime Investigation
Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, Polda NTT mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Partisipasi aktif masyarakat sangat diharapkan untuk membantu proses penyelidikan ini berjalan lancar dan efektif.
Masyarakat yang memiliki informasi, melihat, mendengar, atau mengetahui hal-hal terkait perkara dugaan intimidasi Dokter Icha didorong untuk menyampaikannya kepada penyelidik. Polda NTT membuka ruang seluas-luasnya bagi kontribusi informasi tersebut. Setiap keterangan yang masuk akan diverifikasi dan menjadi bagian penting dari proses pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku, sehingga fakta-fakta dapat terungkap secara utuh.
Wakil Direktur Ditres PPA dan PPO Polda NTT, AKBP Samuel Simbolon, menjelaskan bahwa dalam penanganan awal, penyidik menerapkan Pasal 530 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal ini memiliki ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara, meskipun masih digunakan sebagai dasar awal penyelidikan. Untuk mendukung pengungkapan kasus, penyidik juga akan bekerja sama dengan Laboratorium Forensik Mabes Polri. Pendekatan scientific crime investigation akan digunakan untuk menelusuri jejak digital. Barang bukti seperti dokumen, telepon seluler, dan bukti elektronik lainnya akan diamankan dan dikirim ke Laboratorium Forensik Mabes Polri untuk pemeriksaan mendalam.
Sumber: AntaraNews