Polda Metro Tindak 5 Tempat Usaha Pelanggar PPKM Darurat
Polisi menindak lima tempat usaha yang diduga melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Sejumlah orang diamankan dari kelima lokasi itu, bahkan sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menindak lima tempat usaha yang diduga melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Sejumlah orang diamankan dari kelima lokasi itu, bahkan sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tempat usaha yang ditindak petugas yakni Kafe Autentik Restoran dan Lounge di Jakarta Utara yang rata-rata pengunjungnya Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria.
"Kami amankan 81 orang, 60 WNA dan sisanya WNI. TKP-nya di daerah Kelapa Gading," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (5/7).
Mereka yang diamankan langsung menjalani tes swab antigen dilanjutkan dengan tes PCR. Tiga WNA dan satu WNI yang bekerja sebagai kasir dinyatakan positif Covid-19.
"Jadi ada 4 yang kita temukan positif di situ," sebutnya.
Mereka yang dinyatakan positif langsung dikirim ke Wisma Nagrek, Cilincing, Jakarta Utara untuk menjalani isolasi mandiri (isoman).
"Sisanya ada beberapa kita jadikan tersangka, masih kita proses, karena kita kenakan UU Nomor 4 Tahun 84 tentang Wabah Penyakit, ancaman 1 tahun penjara denda Rp100 juta," ujarnya.
Selain itu, 43 orang WNA yang diamankan ternyata tidak mempunyai kartu identitas. Hanya 17 orang yang memiliki Kitas dan paspor.
"Sebanyak 43 sama sekali enggak ada. Makanya kita koordinasi dengan Imigrasi untuk kita serahkan ke Imigrasi prosesnya. Bahkan kami juga koordinasi dengan Mabes Polri untuk mendata 60 orang itu apakah ada masalah lain," sebutnya.
Tak hanya di Jakarta Utara, polisi juga menindak satu kafe di Jakarta Selatan, yakni Twenty Nine Tropical Cafe dan Bar di Radio Dalam pada 3 Juli 2021. "Ada 3 yang kita tetapkan jadi tersangka, baik itu pemilik, supervisor dan EO-nya," ucapnya.
Petugas juga menindak tempat karaoke dan spa di Kalimalang, Jakarta Timur, dan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 4 Juli 2021.
"Kita amankan satu orang inisial ESH sebagai penyelenggaranya dan 6 orang yang (sedang berada) di SPA tersebut," ungkapnya.
"Polda juga menindak karaoke dan spa di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan. Satu orang, SH, sebagai penanggung jawab, dan 9 orang di tempat tersebut sudah kita amankan," sambungnya.
Selanjutnya, polisi juga menindak satu kafe di Tangerang Kota. Di sana, petugas mengamankan satu orang dan telah dijadikan tersangka.
"Kita ketahui bersama semua kafe tidak boleh orang makan di situ. Ini lima TKP, kita berhasil amankan. Tim kami Satgas Gakkum yang dipimpin Pak Dir Krimum masih berjalan terus," tutupnya.
Baca juga:
Perdospi Dukung Aturan Ketat Bagi Pelaku Perjalanan Internasional
PPKM Darurat, Polda Jateng Putar Balik Kendaraan dan Bubarkan Kerumunan
PPKM Darurat, Masyarakat Bisa Belanja Online & Diantar dalam 2 Jam
Jam Pulang Kerja saat PPKM Darurat, Stasiun Tebet Dipadati Penumpang
Penyekatan PPKM Darurat, Kendaraan Taktis TNI-Polri Tutup Jalan Kalimalang
Polisi: Karaoke dan Pijat Mana Ada Jaga Jarak, Makanya Harus Tutup
Polda Metro Tambah Pasukan Awasi Aktivitas Warga Selama PPKM Darurat