Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perdospi Dukung Aturan Ketat Bagi Pelaku Perjalanan Internasional

Perdospi Dukung Aturan Ketat Bagi Pelaku Perjalanan Internasional Suasana bandara. ©2021 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

SE ini diterbitkan menyusul peningkatan persebaran Covid-19, sehingga diperlukan ketentuan khusus bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke wilayah Indonesia untuk memproteksi Warga Negera Indonesia (WNI) dari imported case.

Dalam surat edaran yang berlaku mulai besok ini, salah satunya mengatur seluruh warga negara asing yang masuk ke indonesia wajib menunjukkan kartu vaksin (fully vaccinated) dan hasil PCR negatif Covid-19 ketika tiba di gerbang kedatangan internasional.

Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Penerbangan Indonesia (Perdospi) Kolonel (Kes) DR. dr Wawan Mulyawan, SpBS, SpKP, AAK mendukung aturan tersebut. "Bagus aturan ini. Siapapun (yang masuk Indonesia) harus menunjukkan kartu vaksin," ujarnya, Senin (5/7).

Wawan juga setuju, WNI yang baru datang dari luar negeri, bila belum mendapatkan vaksinasi, akan dilakukan vaksinasi saat sampai di Indonesia setelah terbukti negatif Covid-19 dan menjalani karantina ketika masuk di Indonesia. Disinggung soal pemberlakuan aturan ini meski PPKM Darurat sudah berakhir, Wawan menilai sangat situasional.

"Aturan pelaksanaan seperti ini bisa berubah-ubah sesuai perkembangan kasus Covid-19 pada periode tertentu," katanya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP