LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polda Metro Sita Akun Twitter Roy Suryo

Zulpan tak menjelaskan dengan rinci terkait penyitaan tersebut oleh penyidik. Dia memastikan akun itu disita lantaran digunakan Roy Suryo untuk mengunggah meme stupa Candi Borobudur mirip dengan Presiden Joko Widodo.

2022-06-30 18:42:46
Roy Suryo
Advertisement

Akun media sosial Twitter milik mantan Menpora Roy Suryo disita polisi. Akun pribadi Roy yakni @KRMTRoySuryo2.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, penyitaan akun twitter tersebut untuk dijadikan alat bukti dalam kasus dugaan penistaan agama.

"Iya disita, yang dia gunakan untuk upload itu. Apa itu nama akunnya kemarin yang saya sebutkan @KRMTRoySuryo2," ujar Zulpan kepada wartawan, Kamis (30/6).

Advertisement

Zulpan tak menjelaskan dengan rinci terkait penyitaan tersebut oleh penyidik. Dia memastikan akun itu disita lantaran digunakan Roy Suryo untuk mengunggah meme stupa Candi Borobudur mirip dengan Presiden Joko Widodo.

"Iya akun itu yang dia gunakan," kata Zulpan.

Polisi menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo.

Advertisement

Dalam kasus ini, Roy Suryo mengunggah meme stupa Candi Borobudur mirip dengan Presiden Joko Widodo di akun twitter @KRMTRoySuryo2.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menerangkan, dua laporan polisi (LP) yang diterima Polda Metro Jaya menyangkut tindak pidana menyebarkan informasi elektronik yang menimbulkan SARA, kebencian atau permusuhan baik individu ataupun kelompok yang dan atau penistaan terhadap agama.

"LP bernomor B/3042/VI/2022/SPKT/ Polda Metro Jaya tanggal 20 Juni tahun 2022 dengan pelapor atas Kurniawan Santoso dan terlapor atas nama Roy Suryo. Sementara itu, satu lagi pelimpahan dari Bareskrim Polri. LP dengan nomor LP/B/0293/VI/ 2022/ SPKT/Bareskrim Polri tanggal 20 Juni Tahun 2022 pelapor atas nama Kevin Wu dan terlapor atas nama pemilik akun Twitter @KRMTRoySuryo2," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (29/6).

Zulpan menyebut, penyidik telah mengadakan gelar perkara. Sehingga terbit Surat Perintah penyidikan dengan nomor SP sidik/2857/VI/Ditreskrimsus tanggal 28 Juni 2022.

"Artinya 2 laporan polisi yang telah dipelajari dan juga dilakukan pemeriksaan dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan karena telah memenuhi adanya unsur pidana di dalamnya," ujar dia.

Roy Suryo sebagai terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 (a) ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 (a) KUHP dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Zulpan memastikan, pihaknya bekerja secara profesional berdasarkan fakta hukum yang ada dalam rangka penanganan kasus ini.

Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com

Baca juga:
Polisi soal Kasus Meme Stupa Roy Suryo: Sudah Naik ke Penyidikan
Kata Polisi soal Kritik Beda Tangani Penistaan Agama Roy Suryo & Holywings
Roy Suryo Dipolisikan Terkait Unggahan Meme Stupa Candi Borobudur
Roy Suryo Dipolisikan Aliansi Rakyat Yogyakarta Terkait Dugaan Pemotongan Video Menag
Roy Suryo Ungkap Pemeran Video 61 Detik Mirip Nagita Slavina, Sebut Inisial MK
Diperiksa Soal Cuitan Ferdinand Hutahaean, Roy Suryo Dicecar 15 Pertanyaan

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.