LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polda Metro siap Hadapi Praperadilan Eggi Sudjana

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana menggugat Polda Metro Jaya atas status tersangka dugaan perbuatan makar. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono tak mempermasalahkan gugatan tersebut.

2019-05-10 17:57:00
Eggi Sudjana Tersangka Makar
Advertisement

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana menggugat Polda Metro Jaya atas status tersangka dugaan perbuatan makar. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono tak mempermasalahkan gugatan tersebut.

"Hak mereka, silakan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Jumat (10/5).

Pengacara Eggi telah mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada siang tadi. Argo menyebut, pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut.

Advertisement

"Nanti kita hadapi di pengadilan," tandasnya.

Sebelumnya, Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana menggugat Polda Metro Jaya atas status tersangka dugaan perbuatan makar. Pengacara Eggi mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/5). Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor register 51/pid/pra/2019/pnjaksel.

"Klien kami tidak pernah melakukan makar, tidak pernah melakukan ujaran kebencian apalagi berita bohong," ucap Pengacara Eggi Sudjana, Pitra Romadoni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Advertisement

Menurut Pitra, penyidik terlalu dini menyematkan tersangka ke kliennya dalam kasus dugaan makar. Sebab, pelapor Eggi yakni Supriyanto, melayangkan laporan atas dugaan penghasutan bukan dugaan makar.

"Jadi konteksnya juga berbeda, kenapa sampai di Polda Metro Jaya dilimpahkan pasalnya berubah. Tidak adanya interview atau wawancara terhadap kami langsung SPDP dan ditetapkan sebagai tersangka," terang dia.

Pitra pun meluruskan pengucapan people power yang mungkin dipersoalkan tersebut. Ia menjelaskan, dalam konteks people power yang dikatakan Eggi Sudjana adalah people power protes terhadap kecurangan-kecurangan yang terjadi di KPU maupun di Bawaslu dalam bentuk unjuk rasa.

"Tidak ada sama sekali niat menggulingkan pemerintahan yang sah. Ini dia kan unjuk rasa ke KPU dan Bawaslu, kecuali dia ke Istana Negara, itu baru bermasalah. Ini dia kan protes ke KPU dan Bawaslu," ucap dia.

Baca juga:
Eggi Sudjana Tersangka Makar, Wiranto Bicara Penegakan Hukum
Eggi Sudjana Ajukan Praperadilan Status Tersangka Makar
Ini Bukti-Bukti Polisi Menjadikan Eggi Sudjana Tersangka Makar
Pelapor Klaim Ditemui Utusan Eggi Sudjana Minta Damai
Dilarang Bertemu Bawaslu, Eggi dan Kivlan Besok Gelar Aksi Lanjutan di KPU
Eggi Sudjana Tersangka Makar, PKS Sebut Memperumit Kondisi Saat Ini

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.