LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polda Metro Periksa Ketua KPU Terkait Laporan OSO

Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) beberapa waktu lalu melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Polda Metro Jaya. KPU dilaporkan karena tidak melaksanakan UU/putusan PTUN dan Bawaslu terkait pencalegan OSO di DPD.

2019-01-29 23:26:56
Oesman Sapta Odang
Advertisement

Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) beberapa waktu lalu melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Polda Metro Jaya. KPU dilaporkan karena tidak melaksanakan UU/putusan PTUN dan Bawaslu terkait pencalegan OSO di DPD.

Polda Metro Jaya pun hari ini memeriksa Ketua KPU Arief Budiman. Selain Arief, Polda Metro juga memeriksa Komisioner KPU Pramono Ubaid.

"Ya benar (dimintai keterangan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Selasa (29/1).

Advertisement

Menurutnya, laporan OSO itu masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik Polda Metro masih melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.

"Masih lidik, tahap klarifikasi," katanya.

Seperti diketahui, KPU tak memasukan OSO ke dalam daftar calon tetap (DCT) calon anggota DPD pada Pemilu 2019. Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menjelaskan proses produksi surat suara tetap berjalan tanpa ada nama OSO.

Advertisement

Evi mengatakan hal itu dilakukan karena OSO tidak menyampaikan surat pengunduran diri sebagai pengurus parpol hingga batas waktu yang ditentukan pada pukul 24.00 WIB, Selasa (22/1) kemarin.

"Setelah batas waktu yang sudah ditentukan (OSO) tidak menyerahkan (surat pengunduran diri) ya kami tidak mengubah DCT. DCT tidak kami ubah sebab kami tidak memasukkan nama OSO," ujar Evi di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta Pusat, Rabu (23/1).

KPU menegaskan setiap pengurus parpol harus mengundurkan diri dahulu jika ingin mencalonkan sebagai anggota DPD. Evi menyebut sudah ada sekitar 203 calon anggota DPD yang bersedia mengundurkan diri atau berhenti dari kepengurusan parpol.

"Jadi KPU dalam memperlakukan seluruh peserta pemilu, seluruh caleg, calon anggota DPD kan harus setara dan adil. Harus sama sebab peraturan yang memerintahkan pengurus parpol mundur jika ingin menjadi calon anggota DPD sudah berlaku," tutur Evi.

Selain itu, lanjut Evi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan hal yang sama dan KPU tidak bisa berseberangan dengan putusan MK.

"Kami sudah membuat surat bahwa tindaklanjut kami terhadap putusan Bawaslu itu adalah meminta Pak OSO untuk menyampaikan surat pemberhentian dari pengurus parpol. Dengan adanya sikap kami, dan tidak dimasukannya OSO ke DCT tentu berpengaruh kepada surat suara," jelas Evi.

Senada dengan Evi, Komisioner KPU, Ilham Saputra menegaskan siap menghadapi proses hukum yang didaftarkan oleh kuasa hukum OSO.

"Kami akan hadapi. Simple saja. Mau dilaporkan kemana saja kita tetap memegang apa yang sudah kita putuskan. Konstitusi di atas segala-galanya. Kalau tidak siap saya tidak usah jadi anggota KPU," ujarnya.

Baca juga:
9 Jam Diperiksa Polisi, Ketua KPU Dicecar 20 Pertanyaan Soal Kasus OSO
GKR Hemas Adukan Dualisme Kepemimpinan DPD RI ke Ma'ruf Amin
Pada OSO, Ahok Buka Suara Soal Pernikahannya
Cari Solusi Masalah DCT, DPD Akan Panggil KPU dan Pakar Hukum
Cegah Kegaduhan, DPR akan Panggil KPU Soal Polemik Pencalonan OSO

(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.