Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

GKR Hemas Adukan Dualisme Kepemimpinan DPD RI ke Ma'ruf Amin

GKR Hemas Adukan Dualisme Kepemimpinan DPD RI ke Ma'ruf Amin GKR Hemas di Gedung DPD RI Perwakilan DIY. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Senator DPD non-aktif, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas mengadukan permasalahan dualisme kepemimpinan DPD RI kepada Calon Wakil Presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin. Dia berharap, masalah tersebut dapat diketahui secara gamblang dan didoakan cepat mendapat keadilan oleh KH Ma'ruf Amin.

"Saya memang menjelaskan pada Pak Ma'ruf, karena beliau tokoh nasional, tokoh masyarakat. Saya minta doa restu, bukan solusi ya, karena memang kita harus mencari keadilan," kata GKR Hemas di Rumah Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (27/1).

Restu diminta terkait niatannya untuk membawa delik tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, kepemimpinan DPD RI di tangan Oesman Sapta alias OSO, tidak ada aturan yang membenarkan.

"Karena memang kita harus mencari keadilan sesungguhnya di lembaga seperti yang lain tidak membenarkan adanya kepemimpinan saat ini," tegas GKR Hemas.

Permaisuri dari Sri Sultan Hamengkubuwono X ini menyebut Ma'ruf Amin merespons baik dan menyatakan dukungan. Kendati, awak media hanya diberi kesempatan secara langsung untuk mewawancarai GKR Hemas, tanpa Ma'ruf Amin.

Pantauan di lokasi pertemuan singkat selama 20 menit itu, tampak pula sosok Politisi Hanura yang berseberangan dengan kubu Oesman Sapta Odang (OSO), Nurdin Tampubolon. Namun kepada awak media, ketua umum relawan Barisan Nusantara untuk Jokowi-Ma'ruf ini mengaku tak membicarakan soal polemik dualisme DPD RI.

"Enggak, saya ngomongin relawan Barisan Nusantara, tidak soal itu (DPD RI)," singkat dia sambil memasuki mobil.

Diberitakan sebelumnya, bola panas dualisme tengah digulirkan GKR Hemas dari Mahkamah Agung ke Mahkamah Konstitusi. Dia berharap, MK bisa menyelesaikan perkara yang selama ini terjadi antara dia dan kubu Oesman Sapta Odang (OSO).

"Berkas yang dibawa ke MK itu putusan Mahkamah Agung. Pembuktian ini tidak rumit. Intinya MA sudah mengatakan pada tanggal 29 Maret masa jabatan pimpinan DPD itu lima tahun. Artinya, Ibu Hemas dan Pak Farouk sampai dengan 2019 tidak boleh ada pimpinan DPD yang lain," kata kuasa hukum GKR Hemas, Irman Putra Sidin, dalam jumpa pers di Bakoel Koffie, Cikini Raya, Jakarta Pusat, Selasa 8 Januari 2019.

Seperti diketahui, GKR Hemas dinyatakan diberhentikan sementara dari keanggotaannya di DPD karena dinyatakan sering membolos. DPD menyebut GKR Hemas melanggar sumpah janji terkait Pasal 254 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Bukan tanpa sebab, absennya GKR Hemas lantaran tak sepaham dengan pelanggaran konstitusi yang dirasa dilanggar ada dalam kepemimpan DPD RI.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018, disebut anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI tidak boleh menjadi kader atau pengurus parpol. Kendati kenyataannya, OSO yang notabene ketua umum partai bisa mendapuk jabatan menggantikan posisinya sebagai pimpinan DPR RI.

Reporter: Muhammad Radityo

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Beda Sikap dengan Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Ma'ruf Amin Tegaskan Netral di Pemilu
Beda Sikap dengan Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Ma'ruf Amin Tegaskan Netral di Pemilu

Ma'ruf Amin merahasiakan pilihannya dan bakal menyoblos pada 14 Februari mendatang.

Baca Selengkapnya
Kubu Anies-Muhaimin Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres, Harap Putusan Hakim MK Tak Sebatas Hasil Selisih Suara
Kubu Anies-Muhaimin Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres, Harap Putusan Hakim MK Tak Sebatas Hasil Selisih Suara

Tim Hukum AMIN menilai Prabowo-Gibran tidak dapat ditetapkan sebagai calon presiden-wakil presiden apabila gugatan sengketa Pilpres 2024 dikabulkan MK.

Baca Selengkapnya
Respons Ma'ruf Amin Dituding Tak Ambil Peran di Pemerintahan: Saya Bukan Tipe Wapres yang Suka Tampil Atraktif
Respons Ma'ruf Amin Dituding Tak Ambil Peran di Pemerintahan: Saya Bukan Tipe Wapres yang Suka Tampil Atraktif

Wapres mengaku dirinya bukanlah sosok pejabat yang ingin selalu tampil atau menjadi atraktif

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ma'ruf Amin Bicara Kriteria Calon Penggantinya: Jangan Wapres Rasa Presiden
Ma'ruf Amin Bicara Kriteria Calon Penggantinya: Jangan Wapres Rasa Presiden

Ma'ruf Amin mengingatkan bahwa kedudukan dan kapasitas Wapres dalam pemerintahan tetap di bawah Presiden.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Arief Hidayat: Pilpres 2024 Paling Hiruk Pikuk, Ada Pelanggaran Etik hingga Isu Cawe-Cawe Presiden
Hakim MK Arief Hidayat: Pilpres 2024 Paling Hiruk Pikuk, Ada Pelanggaran Etik hingga Isu Cawe-Cawe Presiden

hakim semula hendak memanggil Jokowi untuk meminta keterangan. Namun, dibatalkan demi menghargai kepala negara.

Baca Selengkapnya
Wapres Ma'ruf Amin Akan Hadir Sebagai Wakil Pemerintah di HUT PDIP
Wapres Ma'ruf Amin Akan Hadir Sebagai Wakil Pemerintah di HUT PDIP

Ma'ruf Amin menyebut jika dirinya akan hadir sebagai wakil pemerintahan

Baca Selengkapnya
Timnas AMIN ingin Bawaslu Tindaklanjuti Putusan DKPP Terhadap Ketua KPU
Timnas AMIN ingin Bawaslu Tindaklanjuti Putusan DKPP Terhadap Ketua KPU

Pelanggaran terhadap enam anggota KPU lainnya ini dikarenakan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Ma'uf Amin Berpesan ke Gibran: Presiden dan Wapres Ibarat Pemain Ganda Badminton
Ma'uf Amin Berpesan ke Gibran: Presiden dan Wapres Ibarat Pemain Ganda Badminton

Wapres Ma'ruf Amin memberikan sejumlah masukan kepada Gibran Rakabuming Raka yang akan menggantikan posisinya.

Baca Selengkapnya
Dukung Wapres Ma'ruf Amin, Ganjar Setuju Menteri hingga Wali Kota Maju Pilpres 2024 Harus Mundur
Dukung Wapres Ma'ruf Amin, Ganjar Setuju Menteri hingga Wali Kota Maju Pilpres 2024 Harus Mundur

Ganjar setuju Capres dan Cawapres harus mundur dari jabatannya di pemerintahan.

Baca Selengkapnya