LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polda Metro kembali tangkap 4 WNA pelaku skimming di Jakarta & Jateng

Nico menambahkan, dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2018, pihak telah menangkap 12 orang tersangka sindikat kejahatan skimming.

2018-04-03 20:12:52
Skimming
Advertisement

Jajaran Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali menangkap empat orang Warga Negara Asing (WNA) yang diduga pelaku pembobol data rekening nasabah melalui mesin ATM alias skimming. Keempat WNA yang terlibat kasus skimming tersebut berasal dari tiga negara berbeda.

"Keempat tersangka ditangkap pada akhir Maret 2018, dimana dua diantaranya warga Bulgaria, satu warga Chili dan satu warga Taiwan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta di Polda Metro Jaya, Selasa (3/4).

Penangkapan kejahatan skimming tersebut di dua lokasi berbeda di Jakarta dan Jawa Tengah. Kata Nico, para pelaku ditangkap saat melakukan aksi kejahatan di sejumlah Galery ATM.

Advertisement

"Kita kepolisian juga bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank plat merah dan bank swasta dengan membentuk satuan tugas (satgas) untuk memberantas kejahatan skimming. Proses penangkapan ini tidak lepas dari bantuan dan kerjasama OJK dan perbankan," kata Nico.

Selain itu, Nico menambahkan, dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2018, pihak telah menangkap 12 orang tersangka sindikat kejahatan skimming.

"Di mana ada lima warga Bulgaria, empat warga negara Hungaria, satu warga Chili, satu warga Taiwan dan satu WNI. WNI ini perempuan yang mengambil dan membayar hotel," ujarnya.

Advertisement

Atas perbuatannya, para pelaku diancam Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 46 juncto Pasal 30, Pasal 47 juncto Pasal 31 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Kita minta masyarakat lebih berhati-hati dalam ambil uang, ditutupi saat masukan pin. Itu salah satu cara yang paling aman saat ini," tutupnya.

Baca juga:
Ini 4 WNA pelaku skimming yang ditangkap Polda Metro Jaya
BRI sebut permintaan ganti kartu hanya ke nasabah terindikasi korban skimming
Kapolda tegaskan tak ada kampung skimmer di Sumsel
Sindikat pembobol 15 ATM di Bali diciduk polisi
BI ajak perbankan lakukan 4 hal ini agar terhindar dari skimming

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.