LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polda Metro Kembali Jadwalkan Pemeriksaan Haikal Hassan soal Kasus Mimpi

Setelah dilakukan pemeriksaan tes swab PCR, hasil tes Babe Haikal telah dinyatakan negatif covid-19 pada hari yang sama. Karena, hasil Covid-19 negatif, maka polisi kembali merencanakan pemanggilan ulang terhadap Haikal.

2020-12-28 09:37:06
Haikal
Advertisement

Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan terhadap Sekjen Habib Rizieq Syihab Center, Haikal Hassan terkait pernyataan yang mengaku bertemu dengan Rasulullah SAW dalam mimpi. Pemeriksaan dijadwalkan hari ini, Senin (28/12).

"Rencananya hari ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi pada Senin (28/12).

Diketahui bahwa hari ini merupakan kelanjutan agenda pemeriksaan yang sebelumnya diagendakan pada Rabu (23/12). Namun, Haikal Hassan yang kerap disapa Babe Haikal itu dinyatakan reaktif Covid-19 saat rapid test sebelum diperiksa penyidik Ditreskrimum.

Advertisement

Setelah dilakukan pemeriksaan tes swab PCR, hasil tes Babe Haikal telah dinyatakan negatif covid-19 pada hari yang sama. Karena, hasil Covid-19 negatif, maka polisi kembali merencanakan pemanggilan ulang terhadap Haikal.

Sebelumnya, Sekjen Habib Rizieq Syihab Center, Haikal Hassan menyampaikan ceramah saat prosesi pemakaman lima anggota Laskar Khusus Front Pembela Islam (FPI). Forum Pejuang Islam Gus Rofi'i yang mempersoalkan isi ceramahnya.

Menurut keterangan pelapor, pengakuan Haikal Hassan yang mengaku bermimpi bertemu Rasulullah berpotensi menimbulkan kegaduhan.

Advertisement

Laporan tercatat dengan nomor laporan polisi TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/ SPKT PMJ. Selain Haikal Hassan, mereka turut melaporkan pemilik akun @wattisoemarsono yang memviralkan ceramah Haikal Hassan.

Mereka dinilai melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 huruf A KUHP dan atau Pasal 14 dan 15 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Baca juga:
Polda Metro Kembali Jadwalkan Pemeriksaan Haikal Hassan soal Kasus Mimpi
Bareskrim Pastikan Rizieq Tersangka Tunggal Kasus Kerumunan di Megamendung
BPN: Lahan di Megamendung Masih Milik PTPN, FPI Tidak Bisa Minta Ganti Rugi
Kaleidoskop 2020: Gaduh Kepulangan Rizieq Syihab hingga Dijerat Pasal Penghasutan
Potret Ponpes Rizieq Syihab Seluas 30,91 Ha di Bogor, Kini Mau Diambil Negara

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.