LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polda Metro Jaya Selidiki Kasus Balita Alami Sakit Kulit Setelah Makan Kue yang Diklaim Gluten Free

Seorang balita sakit setelah mengonsumsi roti gluten free dari toko roti terkenal di Jakarta.

Selasa, 21 Okt 2025 09:15:00
polda metro jaya
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) Komisaris Besar (Kombes) Ade Ary Syam Indradi. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi) (© 2025 Liputan6.com)
Advertisement

Seorang balita mengalami sakit setelah mengonsumsi roti yang dipasarkan sebagai gluten free dari sebuah toko roti terkenal di Jakarta. Merasa dirugikan, ibu balita tersebut, yang bernama FE, kemudian melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/7458/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 17 Oktober 2025. Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan dari FE, insiden ini bermula antara Agustus dan September 2025, ketika FE membeli roti dari akun Instagram Bake & Grind, yang diduga dikelola oleh seorang perempuan berinisial FN.

Dalam unggahan di media sosial tersebut, toko itu menawarkan berbagai produk yang diiklankan sebagai sehat untuk anak-anak, termasuk gluten free, dairy free, vegan, dan plant based.

"Namun faktanya produk yang dijual tidak sesuai dengan yang dijanjikan," ungkap Ade Ary dalam keterangannya pada Senin (20/10/2025). FE menemukan bahwa kesehatan anaknya memburuk secara drastis setelah mengonsumsi kue dari akun Instagram tersebut, di mana kulit anaknya mengalami ruam dan peradangan yang cukup serius.

Advertisement

"Di mana anak korban didiagnosa menderita eczema akut," tambahnya. Akibat peristiwa ini, korban merasa dirugikan. Saat melapor, FE juga menyertakan sejumlah bukti, termasuk hasil uji laboratorium, rekam medis, bukti transfer pembayaran, serta cuplikan layar dari akun Instagram Bake & Grind.

Advertisement

Dalam kasus ini, terlapor diduga melanggar beberapa pasal, termasuk Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) dan atau Pasal 9 Ayat (1) UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 139 Jo Pasal 84 UU 18/2012 tentang Pangan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU RI NO 8/2010 tentang TPPU. Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Advertisement
Berita Terbaru
  • Dukung Pengurangan Energi Fosil, PLN EPI Kembangkan Bio-CNG Berbasis Limbah Kelapa Sawit
  • Kabar Duka, Dokter Petugas Kloter 38 Debarkasi Makassar Meninggal di Mekkah
  • Daniel Sturridge Beri Kejutan di Second Chance Episode Empat, Buka Peluang Pemain Muda Indonesia
  • 5 Pemain Sorotan Piala Dunia 2026 Grup K: Ronaldo Hingga Vitinha Sang Maestro
  • Petani di OKU Bacok Tetangga Cuma Gara-Gara Pemasangan Jaringan WiFi
  • berita update
  • gluten free
  • konten ai
  • polda metro jaya
Artikel ini ditulis oleh
Editor Pandasurya Wijaya
A
Reporter Ady Anugrahadi, Yacob Billiocta
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.