Polda Metro Jaya resmi perpanjang masa penahanan Jessica
Polisi menegaskan untuk mengungkap kasus Mirna tak bisa instan.
Polda Metro Jaya resmi melayangkan surat perpanjangan penahanan tersangka Jessica Kumala Wongso (27) ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Masa penahanan tersebut ditambah 20 hari lagi.
"Penahanan itu penyidik dikasih waktu 20 hari. Kemudian kita minta perpanjangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) 20 hari lagi," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Polda Metro Jaya, Rabu (10/2).
Namun jika perpanjang itu masih kurang, Krishna mengungkapkan, akan menambah 2 x 40 hari dari pengadilan. "Jadi 120 hari kami lengkapi berkas. Kami sedang mengajukan, kalau ada petunjuk dari Jaksa, kami lengkapi. Kan balik lagi. Kami ngebut, analisisnya sedang dibuat. Ini bisa bolak balik satu dua kali, tergantung kelengkapan petunjuk pada Jaksa," tambahnya.
Lanjut Krishna, mengungkap kasus kematian Wayan Mirna Salihin memang tak bisa instan. Tak seperti sidang tilang yang datang sehari langsung selesai.
"Jadi kemungkinan besar (masa tahanan) diperpanjang. Jadi proses masih lama," tutupnya.
Baca juga:
Ayah Mirna bantah ada motif bisnis dalam kematian anaknya
Polisi kantongi sejauh mana hubungan Mirna-Jessica di Australia
Berkas tak juga rampung, Jessica terancam dibui 4 bulan ke depan
Ayah Mirna: Kalau orang salah ya takutlah rekonstruksi yang benar!
Sianida di lambung & kopi yang diseruput Mirna sangat identik
Belum lengkap, alibi Polda lamban limpahkan berkas Jessica ke Kejati
Krishna Murti: Jessica punya versi sendiri, ya sudah kami akomodir