Polda Metro Jaya akan panggil Ade Armando Selasa depan
Polda Metro Jaya akan panggil Ade Armando Selasa depan. Ade ditetapkan sebagai tersangka terkait postingannya di sosial media.
Penyidik Cyber Crime Polda Metro Jaya akan memanggil dosen komunikasi Universitas Indonesia (UI), Ade Armando hari Selasa (31/1). Pemanggilan ini terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE, terkait postingan Ade di akun Facebook pribadinya.
"Nanti minggu depan ya hari Selasa diagendakan. Hari ini sedang dibuatkan surat panggilan agar minggu depan akan dipanggil sebagai tersangka pada hari Selasa Tanggal 31 Januari," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (25/1).
Dalam pemanggilan tersebut, Argo enggan membeberkan siapa saja saksi dan ahli yang akan dihadirkan saat pemeriksaan nanti. Sebab hal tersebut merupakan wewenang penyidik.
"Nanti itu bagian dari penyidikan. Nanti seandainya masih ada kurang, nanti tentunya akan ditambah ya," katanya.
Namun demikian, Argo menjelaskan kalau saat ini pihaknya sudah memeriksa beberapa orang saksi.
"Melakukan pemeriksaan terhadap pelapor sendiri kemudian ada juga ahli bahasa, ada juga ahli ITE yang kita lakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yang lain. Dan setelah kita melakukan pemeriksaan, kemudian kita melakukan gelar perkara yang berkaitan dengan kasus tersebut," pungkasnya.
Ade ditetapkan sebagai tersangka terkait postingannya di Facebook, berdasarkan laporan dari Johan Khan pada tahun 2016. Johan mempermasalahkan tulisan Ade dalam akun Facebook dan juga Twitter-nya @adearmando1.
Dalam akunnya, Ade menulis di halaman pribadinya pada 20 Mei 2015 yang berbunyi 'Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayatNya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphon, Blues'.(mdk/cob)