Polda Metro imbau pemudik titip kendaraan di kelurahan atau polsek
Sementara itu, untuk Lebaran tahun ini, Polda Metro Jaya tidak membuka layanan penitipan kendaraan, seperti tahun-tahun sebelumnya.
Polda Metro Jaya mengimbau pemudik yang menggunakan angkutan umum menitipkan kendaraannya di kantor kelurahan atau polsek setempat. Syaratnya, warga menyerahkan fotokopi KTP dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Ke kelurahan boleh, polsek boleh. Ya kan ada KTP, STNK-nya harus bener," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (6/6).
Sementara itu, untuk Lebaran tahun ini, Polda Metro Jaya tidak membuka layanan penitipan kendaraan, seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Enggak ada (parkir gratis). Kan (markas Polda Metro Jaya) dipakai untuk pelayanan," sambungnya.
Baca juga:
1.000 Personel gabungan ikut apel Operasi Ketupat di Bandara Soekarno-Hatta
Waspada, 5 titik berpotensi terjadi macet panjang selama mudik Lebaran 2018
PNS Kota Malang dilarang pakai mobil dinas untuk mudik Lebaran
Tekan angka kecelakaan, kendaraan pemudik masuk DIY diperiksa
Urai kemacetan saat arus mudik, polisi berlakukan contra flow di jalan tol