LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polda Metro bantah pelapor Kaesang ditahan

Pihak kepolisian membantah telah melakukan penahanan terhadap Muhammad Hidayat Simanjuntak alias MHS, pelapor putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep. Alasannya, MHS bungkam selama menjalani pemeriksaan di kepolisian.

2017-07-15 10:20:15
Anak Jokowi dipolisikan
Advertisement

Pihak kepolisian membantah telah melakukan penahanan terhadap Muhammad Hidayat Simanjuntak alias MHS, pelapor putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep. Alasannya, MHS bungkam selama menjalani pemeriksaan di kepolisian.

"Belum ditahan. Polisi ada waktu 24 jam untuk mengupayakan (Hidayat menjawab). Tersangka diperiksa diam saja, tidak mau jawab pertanyaan penyidik, tandatangan tidak mau, ditanya diam, berita acara penolakan diam," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (15/7).

Saat ini, kata Argo, Hidayat masih menunggu kepastian penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam waktu 1x24 jam untuk menentukan penahanan dirinya. Dengan tidak pulangnya Hidayat, Argo memastikan kalau tersangka tidak berada di ruang tahanan.

"Ya tidak mungkin di ruang tahanan, intinya dia masih di Polda," katanya.

Seperti diberikan, Muhammad Hidayat Simanjuntak ditangkap polisi karena diduga mengunggah video berbau provokasi berupa unjuk rasa di depan Istana pada Jumat, 4 November 2016. Pada video tersebut, dia menyebutkan kalau Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan provokator terhadap peserta aksi untuk menangkap massa.

Dalam kasus tersebut, Hidayat dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.

Advertisement

Baca juga:
Pelapor Kaesang minta kasusnya dihentikan, sebut Kapolda egois
Nasib Hidayat pelapor anak Presiden Jokowi berujung penjara
Ditahan, pelapor Kaesang sebut ada intervensi dari pemerintah
Hidayat pelapor anak presiden Jokowi resmi ditahan Polda Metro Jaya
Polda Metro: Ini panggilan kedua Hidayat atas kasus ujaran kebencian
Tersangka ujaran kebencian, pelapor Kaesang diperiksa Polda Metro
Pelapor Kaesang bersikeras laporannya tak boleh dihentikan

(mdk/sau)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.