Tersangka ujaran kebencian, pelapor Kaesang diperiksa Polda Metro
Merdeka.com - Muhammad Hidayat mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Jumat, (14/7). Ia akan diperiksa sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
Hidayat yang diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya ini tiba sejak pukul 10.00 Wib.
Namun pada pukul 15.40 Hidayat terlihat keluar dari Ditkrimsus Polda Metro Jaya dan mengaku enggan diperiksa lantaran tidak didampingi kuasa hukum.
"Itu hak tersangka ya, jika tersangka tidak didampingi oleh kuasa hukum saat pemeriksaan justru itu melanggar aturan, jadi memang harus ada penasehat hukum saat BAP itu sudah prosedur," ujar Hidayat.
Hidayat mengaku telah menunjuk Tim Advokat dari Muslim NKRI untuk mendampinginya, namun menurutnya hal itu masih menunggu kepastian tim Advokat. "Tim dari Advokat Muslim NKRI, ada pak Alqatiri, insya allah masih diusahakan," tuturnya.
Dalam pertemuan dengan penyidik selama hampir 6 jam tersebut, Hidayat mengaku hanya menunggu kepastian akan proses penyidikan terhadap dirinya. "Ya kita menunggu saja, karena pihak penyidik juga menghendaki adanya kuasa hukum yang mendampingi," terangnya.
Jika tetap tidak didampingi kuasa hukum, ia memastikan pemeriksaan akan dijadwal ulang. "Iya, akan dilakukan penjadwalan ulang, kapanya, ya belum tahu mangkanya menunggu sore ini," jelasnya.
Pantauan merdeka.com hingga pukul 18.57 Wib, Hidayat terlihat kembali keluar meninggalkan gedung kriminal khusus Polda Metro Jaya untuk melakukan salat magrib, namun saat ditanya wartawan terkait proses pemeriksaan terhadap dirinya, Hidayat tidak mau berbicara banyak. "Nanti ya tunggu hasilnya, ini lagi proses," ujarnya
Informasi dihimpun, Hidayat terjerat kasus ujaran kebencian akibat video Kapolda Irjen Pol M. Irawan yang diunggah dinilai bentuk provokasi. Video tersebut berisi Iriawan yang tengah meminta massa Front Pembela Islam (FPI) untuk menghentikan penyerangan yang dilakukan massa Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) terhadap anggota kepolisian di depan Istana Negara saat berlangsung demo 411 lalu.
Hidayat diketahui sebagai orang yang mengunggah video tersebut ke Youtube. Ia pun sudah berstatus tersangka dalam kasus tersebut.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam aksinya mereka menuntut stop praktik-praktik KKN dan Pemilu Curang pada Pemilu 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan bakal mengandangkan pelaku tawuran saat bulan Ramadan.
Baca SelengkapnyaMassa menolak Pemilu curang sampai menerobos barikade polisi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebanyak 12 orang yang ada di dalam kendaraan tewas.
Baca SelengkapnyaGestur itu diungkap KPAD Kota Bekasi saat mendampingi tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Bekasi Kota.
Baca SelengkapnyaDirektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap kasus pemerkosaan dan pembunuhan mahasiswi di Depok Selasa hari ini.
Baca SelengkapnyaBagi Ari, adanya keinginan pemakzulan kepala negara dari masyarakat merupakan kritik dan mimpi politik.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar yakin jika penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah
Baca SelengkapnyaKepolisian saat ini masih berupaya memburu terduga pelaku.
Baca Selengkapnya