LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polda Jatim tangkap dua PNS kecamatan 'pemalak' pencairan dana PAUD di Jember

Polisi mengamankan dua tersangka yakni Suwidi selaku penilik PAUD Kecamatan Kalisat dan Abdul Rohim selaku Penilik PAUD Kecamatan Sukowono. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti untuk kebutuhan penyidikan. Yakni uang sebesar Rp 7.200.000 diduga hasil pungli, tiga unit telepon genggam berbagai merek.

2018-09-09 06:03:00
Saber Pungli
Advertisement

Polda Jatim menangkap dua pegawai negeri sipil yang diduga melakukan pungli dan menerima gratifikasi untuk proses pencairan bantuan bagi sekolah pendidikan anak usia dini (PAUD) di Kabupaten Jember.

Direskrimsus polda Jatim Kombes Agus Santosa menceritakan, pada Kamis (6/9) Unit II/Pidkor Polres Jember dan Pidana Khusus Kejaksaan Jember mendapat informasi terkait adanya pungli dan gratifikasi Dana Bantuan Layanan Khusus untuk lembaga PAUD tahun anggaran 2018. Pungli itu diduga dilakukan oleh PNS Kecamatan Sukowono.

Polisi mendapat kabar, rencana penyerahan uang pungli dan gratifikasi dilakukan di Rumah Makan Warung Warung GIZI Desa yang berada di Sukorejo.

Advertisement

"Sekitar pukul 15.00 Wib, telah terjadi Pungli dan Gratifikasi yang dilakukan oleh tersangka kepada dua Lembaga PAUD yaitu PAUD Nurul Islam yang telah mendapatkan pencairan dana Rp 25 juta dan PAUD Cempaka 100 mendapatkan pencairan sebesar Rp 25 juta. Setiap Lembaga dimintai uang sebesar 15 persen atau sebesar Rp 3.750.000," ungkap Agus Santosa.

Polisi mengamankan dua tersangka yakni Suwidi selaku penilik PAUD Kecamatan Kalisat dan Abdul Rohim selaku Penilik PAUD Kecamatan Sukowono. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti untuk kebutuhan penyidikan. Yakni uang sebesar Rp 7.200.000 diduga hasil pungli, tiga unit telepon genggam berbagai merek, dua buah KTP tersangka.

Mereka dijerat Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12 huruf A atau Pasal 11 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Advertisement

Baca juga:
Sekuriti pelabuhan di Balikpapan palak Rp 50.000, masuk kantong pribadi
Sekuriti di Pelabuhan Semayang Balikpapan ditangkap usai diduga pungli sopir truk
Ditangkap polisi karena pungli, kepala sekolah di Sumbar tak dicopot dari jabatannya
Pungli penerbitan buku nikah, pegawai KUA Medan Belawan dibui 1 tahun
Polisi selidiki dugaan pungli buruh bongkar muat batubara di Berau
Pemkot Solo gunakan SI DJAKA untuk pangkas pungli perizinan angkutan berat

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.