LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polda Jateng kalah praperadilan kasus bongkar muat PT Pelindo III

Polda Jateng akan membuat sprindik baru kasus izin bongkar muat ilegal di Tanjung Mas.

2016-06-28 19:44:28
Praperadilan
Advertisement

Polda Jawa Tengah kalah dalam sidang praperadilan gugatan kasus pelanggaran izin bongkar muat oleh PT Pelindo III cabang Tanjung Emas. Pengadilan memutuskan penetapan General Manajer PT Pelindo III Tri Suhardi tidak sah.

"Sesuai dengan keputusan pengadilan yang menyatakan penetapan tersangkanya salah orang," kata kuasa hukum Polda Jawa Tengah Komisaris Hartono usai sidang praperadilan di PN Kota Semarang, Selasa (28/6). Demikian tulis Antara.

Menurut dia, penyidikan kasus tersebut tidak akan dihentikan. Penyidik akan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang akan menjerat pimpinan utama PT Pelindo III.

Dia menuturkan dalam gugatan praperadilan yang diajukan GM PT Pelindo III cabang Tanjung Emas Semarang Tri Suhardi, pengadilan menyatakan proses penyidikan perkara dugaan pelanggaran izin bongkar muat tersebut telah memenuhi prosedur.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kota Semarang mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan General Manajer PT Pelindo III cabang Tanjung Emas Semarang Tri Suhardi atas penetapan tersangka, dalam kasus dugaan pelanggaran izin bongkar muat oleh Polda Jawa Tengah.

Hakim tunggal Sigit Haryanto mengabulkan sebagian permohonan GM PT Pelindo III tersebut.

Menurut dia, surat pemanggilan serta penetapan tersangka terhadap Tri Suhardi dinyatakan tidak sah.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai penyidik Polda Jawa Tengah salah menetapkan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Dia menjelaskan berdasarkan atas Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga PT Pelindo III, direksi perusahaan tersebut bertanggung jawab atas urusan di dalam dan di luar pengadilan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan prosedur penyelidikan hingga penyidikan perkara tersebut telah memenuhi syarat.

"Rangkaian penyelidikan sebelum naik ke penyidikan, gelar perkara, hingga pemeriksaan para saksi telah memenuhi prosedur," katanya.

Namun, penetapan orang yang dinilai bertanggung jawab dinilai tidak tepat atau error in persona.(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.