Polda Jabar Ungkap Jaringan Sabu Lintas Provinsi, Diduga Terhubung Golden Triangle
Dari rangkaian operasi, bisnis terlarang jaringan ini diduga dilakukan di kawasan Sukabumi Jawa Barat, Semarang dan Surakarta Jawa Tengah, dan Kabupaten Bogor.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba lintas provinsi. Dalam pengungkapan tersebut, tujuh tersangka ditangkap dan barang bukti sabu seberat sekitar 17 kilogram turut diamankan.
Dari rangkaian operasi, bisnis terlarang jaringan ini diduga dilakukan di kawasan Sukabumi Jawa Barat, Semarang dan Surakarta Jawa Tengah, dan Kabupaten Bogor Jawa Barat. Selain itu, dari pemeriksaan, penyidik mengantongi petunjuk bahwa jaringan ini dikendalikan dari dalam lapas.
Terkait hal ini, Diresnarkoba Polda Jabar, Kombes Pol Albert RD mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan pihak kementerian terkait guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Ya, kita tetap berkoordinasi dengan Kemenkumham untuk melaksanakan pemeriksaan, termasuk terkait masa antrian perkara (MAP). Kita tetap berkoordinasi dengan Kemenkumham dalam proses tersebut,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (16/10).
Selain itu, Albert juga mengungkap bahwa jaringan ini diduga terafiliasi dengan jaringan internasional Golden Triangle. Dugaan itu berdasarkan dari sejumlah barang bukti sabu yang dibungkus dalam kemasan teh cina warna emas yang diduga menjadi salah satu ciri dari jaringan Golden Trangle.
“Untuk barang ini diduga berasal dari jaringan Golden Triangle — wilayah segitiga emas (China, Myanmar, Thailand, Malaysia) — masuk lewat Jakarta ke Jawa Barat,” ungkapnya.
Adapun ketujuh tersangka dalam kasus ini ialah inisial RD, D, RKA, JW, AEN, DAA, dan S. Mereka punya peran berbeda, mulai dari operator, ada kurir.
Terungkapnya kasus ini bermula dari penangkapan di Sukabumi, pada 24 September 2025, 1 Oktober 2025 di Gerbang Tol Kalikangkung Semarang Jawa Tengah, berlanjut ke Surakarta, dan pada 4 Oktober di Citerup Kabupaten Bogor Jawa Barat.
Dalam operasinya, mereka mempersenjatai diri dengan senjata api rakitan, namun menggunakan peluru asli untuk kaliber 7,62, untuk AK-47.
Terkait ini, Ia menekankan pihaknya bakal menindak tegas.
“Jika ada niat untuk melukai atau bahkan menghilangkan nyawa orang lain, baik petugas maupun masyarakat, ketika merasa terancam, maka kita tidak main-main dengan hal ini; kita akan melaksanakan tindakan tegas dan terukur,” katanya.
“Tidak ada urusan kalau mereka sudah berani mempersenjatai diri untuk membela diri, kita akan dua kali lebih melaksanakan tindakan tegas dan terukur,” imbuh dia.
Kini para tersangka ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup serta denda hingga Rp10 miliar.