LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polda Jabar Sita Ratusan Kendaraan Diduga Hasil Tindak Fidusia

Dalam kasus ini ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial LM, KS, dan W. Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan dari laporan salah satu perusahaan leasing kendaraan pada 16 Oktober tahun lalu.

2020-03-13 05:04:00
Penipuan
Advertisement

Polda Jabar melalui Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menyita ratusan motor dan sejumlah mobil. Kendaraan yang didapatkan dari tiga gudang itu diduga hasil pidana kasus fidusia.

Dalam kasus ini ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial LM, KS, dan W. Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan dari laporan salah satu perusahaan leasing kendaraan pada 16 Oktober tahun lalu.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Saptono Erlangga menjelaskan, perjanjian fidusia adalah perjanjian utang piutang kreditor kepada debitor yang melibatkan penjaminan. Jaminan tersebut kedudukannya masih dalam penguasaan pemilik jaminan.

Advertisement

Dalam kasus ini, perkara fidusia yang mengalihkan, menggadaikan benda yang menjadi objek fidusia tanpa persetujuan tertulis.

"Kami menemukan barang bukti berupa 324 unit motor dan 6 unit mobil di tiga gudang milik tersangka berinisial KS di kawasan Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung," katanya di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (12/3).

Advertisement

Dalam kasus ini, LM bertindak selaku pemberi fidusia mengalihkan objek jaminan berupa kendaraan roda empat jenis Brio kepada W kemudian kendaraan tersebut kepada KS senilai Rp25 juta.

Sementara itu, Wadir Krimsus Polda Jabar AKBP Febriansyah mengatakan, ratusan kendaraan belum diketahui akan dijual kembali atau tidak. Kasus ini akan dilakukan pendalaman penyelidikan.

"Tiga tersangka dikenakan Pasal 36 Undang-undang RI nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia dan atau Pasal 372 KUHP dan Pasal 480 KUHP," pungkasnya.

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.