LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polairud Polda NTT Amankan Kapal Pengangkut Tembakau & Rokok Ilegal ke Timor Leste

Rute yang ditempuh para pelaku untuk menjual barang bukti tersebut, yakni dari Pantai Waiain, Atapupu, Kabupaten Belu, menuju ke distrik Maubara-Timor Leste.

2020-03-20 06:29:00
Rokok ilegal
Advertisement

Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Nusa Tenggara Timur, mengamankan sebuah kapal tanpa nama. Kapal berwarna hijau itu dikemudikan YDT (33) dan YDS (30), nelayan asal Desa Kenebibi Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu.

Kapal ini diamankan saat Kapal Pulau Ndao XXII-3009 melakukan patroli keliling di perairan Motaain, wilayah perbatasan Kabupaten Belu dan Negara Timor Leste akhir pekan lalu.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan kapal itu mengangkut barang-barang ekspor tanpa mengantongi dokumen sah. YDT dan YDS membawa 24 karton tembakau merk pohon sagu dan 20 karton rokok sebagaimana yang tertuang dalam laporan polisi nomor : LP / 04 / III / 2020/ Ditpolairud, tanggal 14 Maret 2020.

Advertisement

Rute yang ditempuh para pelaku untuk menjual barang bukti tersebut, yakni dari Pantai Waiain, Atapupu, Kabupaten Belu, menuju ke distrik Maubara-Timor Leste.

Modus dan motif pelaku adalah, menjual barang tersebut ke distrik Maubara- negara RDTL untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Barang bukti dan para pelaku diamankan di Pelabuhan barang Atapupu, saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh unit Sisidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Timur, di kantor Satpolairud Polres Belu.

Advertisement

Direktur Polairud Polda Nusa Tenggara Timur, AKBP Andreas Heri Susi Darto, menyatakan, setelah menerima laporan dari KP Ndao XXII 3009, maka tim Sisidik Subditgakkum Ditpolairud Polda melakukan pengembangan kasus.

Polisi kemudian berhasil mengamankan HLB (45), warga Waeain Kabupaten Belu selaku pemilik barang bukti tersebut. Akibat perbuatan pelaku, kerugian negara yang ditaksir berjumlah sekitar Rp250.000.000.

Para pelaku dijerat Pasal 102A huruf e undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP.

"Dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp50.000.000,- dan paling banyak Rp5.000.000.000," ujarnya, Kamis (19/3).

Berdasarkan kewenangan kepabenan yang diamanatkan oleh undang-undang Kepabenan maka para pelaku beserta barang bukti, telah dilimpahkan ke Kantor Bea Cukai Atambua pada Senin (16/3).

Baca juga:
616 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita
Polisi Temukan Gudang Penyimpanan Rokok Ilegal Bernilai Rp2,3 M di Pekanbaru
Ratusan Kardus Rokok Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah Disita
Bea Cukai Musnahkan 2,7 Juta Batang Rokok dan 14 Ribu Botol Miras Ilegal
3 Tahun Terakhir, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok dan Ribuan Miras Ilegal
Sumatera Selatan Jadi Pasar Peredaran Sex Toys dan Rokok Ilegal

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.