LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pohon dan ratu kecantikan jadi kode suap Hakim PN Medan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penggunaan sandi atau kode dalam kasus dugaan suap kepada Hakim adhoc tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Merry Purba. Kode yang digunakan yakni pohon dan ratu kecantikan.

2018-08-29 14:48:12
KPK
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penggunaan sandi atau kode dalam kasus dugaan suap kepada Hakim adhoc tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Merry Purba. Kode yang digunakan yakni pohon dan ratu kecantikan.

"Seperti 'pohon' yang berarti uang, dan kode untuk nama hakim seperti ratu kecantikan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/8).

Agus menyebut Merry menerima uang suap total sebesar SGD 280 ribu dari Direktur PT Erni Putra Terari, Tamin Sukardi yang juga terdakwa korupsi pejualan tanah aset negara. Merry menerima uang tersebut secara bertahap.

Advertisement

Uang pertama yang telah diterima Merry sebesar SGD 150 ribu. Sementara uang SGD 130 ribu disita dari tangan panitera pengganti PN Medan Helpandi saat operasi tangkap tangan pada Selasa 28 Agustus 2018. Helpandi diduga akan memberikan uang tersebut kepada Merry.

"Pemberian diduga untuk mempengaruhi putusan hakim," kata Agus.

Tamin divonis 6 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 132 miliar oleh Merry. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 132 miliar.

Advertisement

"Hakim MP yang merupakan salah satu anggota majelis hakim menyatakan dissenting opinion dalam vonis tersebut," kata Agus.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang tersangka, yakni Merry Purba, Tamin Sukardi, Helpandi selaku panitera pengganti, dan Hadi Setiawan orang kepercayaan Tamin. Mereka berempat ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 28 Agustus 2018.

Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
KPK tetapkan Hakim Adhoc Tipikor Medan tersangka suap penanganan perkara
Pasca OTT KPK, Ketua Pengadilan Tinggi kumpulkan hakim PN Medan di ruang sidang
Pasca-OTT oleh KPK, Hakim Saryana ditunjuk sebagai Plh Ketua PN Medan
Empat hakim PN Medan terjaring OTT mulai tiba di gedung KPK
Ketua PN Medan, 2 panitera & pengusaha Tamin Sukardi jalani pemeriksaan di KPK
Ketua PN Medan bersama pengusaha Tamin Sukardi dibawa KPK ke Jakarta

(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.