LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

PNS di Kampar diduga terlibat kasus penggelapan dana 4 desa

Iskandar selaku Camat mengalihkan dana itu ke rekening pribadinya dengan jumlah Rp 628 juta lebih.

2016-04-22 18:35:53
Kasus penggelapan
Advertisement

Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Iskandar tengah diusut keterlibatannya dalam kasus dugaan menyelewengkan dana desa di Kecamatan Kampar Utara. Adapun dana desa itu bersumber dari APBN bernilai ratusan juta rupiah.

Kabid Humas Polda Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo membenarkan pengusutan tersebut. Guntur mengatakan, penyidik di Polres Kampar tengah mengumpulkan bukti-bukti keterlibatan Iskandar.

"Penanganan kasus korupsi ini masuk dalam laporan situasi keamanan di Mapolda Riau. Pengusutannya dilakukan Polres Kampar," ujar Guntur kepada merdeka.com Jumat (22/4).

Data di Mapolda Riau menyebutkan, kejadian bermula sewaktu 4 desa di kecamatan tersebut menerima dana desa dari APBN pada tahun 2015 dengan jumlah bervariasi.

Dana itu ditransfer ke rekening Bank Riau Kepri. Selanjutnya, Iskandar selaku Camat mengalihkan dana itu ke rekening pribadinya dengan jumlah Rp 628 juta lebih.

Tak lama kemudian, dana desa itu digunakan oleh Iskandar membangun semenisasi dan pengerukan irigasi desa-desa di kecamatan tersebut. Namun, kegiatan itu diduga dilakukan Iskandar tanpa mekanisme pengelolaan dana desa sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Uang Desa.

Perbuatan Iskandar itu, sebagaimana terdapat dalam laporan kepolisian, juga diduga melanggar Peraturan Bupati Kampar Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.

Dalam kedua aturan tersebut disebutkan, pengelolaan atau kegiatan dana desa harus melalui penunjukan pelaksana kegiatan dan melibatkan perangkat desa. Di samping itu, Iskandar dalam mengelola dana tersebut tidak melibatkan bendahara desa.

Baca juga:
Gelapkan mobil anggota TNI AU, Jimmy ditahan polisi
Pejabat kampus di Pontianak diduga gelapkan pajak Rp 1,09 miliar
Jadi tersangka, pengacara kondang Riau mangkir dipanggil polisi
Bareskrim naikkan kasus Cedrus Investments ke penyidikan
Gelapkan barang sitaan, bupati Seruyan dipanggil polisi
Tangani kasus penggelapan pajak, Polsek Cengkareng dinilai lamban
Kasus penggelapan dana yayasan, Polresta Medan kalah praperadilan

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.