Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gelapkan barang sitaan, bupati Seruyan dipanggil polisi

Gelapkan barang sitaan, bupati Seruyan dipanggil polisi Gedung Bareskrim Mabes Polri. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Bareskrim Polri melayangkan surat panggilan kepada Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah, Sudarsono untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penyembunyian barang sitaan. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Adrianto mengatakan, penyidik telah menetapkan Sudarsono, mantan Kadishukominfo Picianto dan Kepala Dinas Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah (DPKAD), Taruna Jaya sebagai tersangka pada 14 Maret 2016 kemarin.

"Ya sudah jadi tersangka. Untuk pemanggilan (Sudarsono) ada mekanismenya melalui izin Mendagri. Surat pemanggilan sudah saya tandatangani dan dikirim," kata Agus ketika dihubungi, Kamis (24/3/2016).

Sementara untuk kedua tersangka lainnya, sambung Agus, telah dilakukan pemeriksaan. "Sudah kita periksa kemarin untuk dua tersangka lainnya," ujarnya.

Untuk diketahui, penetapan tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan Direktur Utama Swa Karya, Tjiu Miming Aprilyanto bernomor laporan LP/1106/IX/2015/Bareskrim tertanggal 21 September 2015.

Kuasa Hukum Swa Karya, A Ruzeli, menjelaskan, pelaporan terhadap Bupati Seruyan berawal dari sengketa perdata dengan PT Swa Karya selaku penggugat atas sisa pembayaran pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Sigintung Kebupaten Seruyan tahun 2007-2010 senilai Rp 35 miliar.

Berdasarkan perkara perdata Nomor 53/Pdt.G/2012/PN.Spt, kasus itu sendiri sudah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Sampit pada 3 Mei 2013 silam.

Keputusannya menyatakan, secara sah tergugat mempunyai kewajiban sisa pembayaran pekerjaan proyek pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Sigintung sebesar Rp34,7 miliar. Atas putusan tersebut, terhitung sejak 1 Juli 2013, permohonan eksekusi telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Sejak saat itu oleh PN Sampit telah dilakukan teguran untuk mentaati putusan. Namun, hingga kini tidak ditaati oleh para termohon eksekusi," kata Ruzeli.

Kemudian, dalam pertemuan tindak lanjut di PN Sampit pada 20 Mei 2014, pihak tergugat menyatakan bahwa dana pembayaran kewajiban sudah dianggarkan dan tersedia dalam APBD Seruyan 2014.

Selanjutnya pada 26 September 2014, pihak termohon menyampaikan kepada PN Sampit bahwa sisa kewajiban pembayaran kepada PT Swa Karya sudah tersedia dalam DIPA Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Seruyan pada rekening kas daerah di Bank Pembangunan Kalteng Cabang Kuala Pembuang.

Namun, dengan berbagai alasan yang tidak jelas dan tidak berdasar hukum, pihak pimpinan cabang Bank Pembangunan Kalteng Cabang Kuala Pembuang malah juga tidak bersedia memindahkan atau menyerahkan uang sitaan ke rekening PN Sampit.

"Sikap dan perbuatan termohon selaku pejabat pemerintahan daerah merupakan tindakan sewenang-wenang dan pelecehan terhadap lembaga peradilan hukum," ucap Ruzeli.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP