PNBP Imigrasi Pangkalpinang 2025 Lampaui Target, Capai Rp10,6 Miliar di Tengah Efisiensi Anggaran
Kantor Imigrasi Pangkalpinang mencatat capaian luar biasa dalam PNBP 2025, melampaui target hingga Rp10,6 miliar, meski jumlah penerbitan paspor mengalami penurunan. Bagaimana strategi Imigrasi Pangkalpinang menghadapi efisiensi anggaran?
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil mencatatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang melampaui target pada tahun 2025. Total PNBP yang terkumpul mencapai Rp10.602.021.196.
Capaian ini merealisasikan 200,61 persen dari target awal yang ditetapkan sebesar Rp5.284.961.000, sebuah prestasi gemilang di tengah kondisi efisiensi anggaran. Ahmad Khumaidi, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, mengumumkan keberhasilan ini di Pangkalpinang pada Sabtu (3/1/2026).
Meskipun jumlah layanan penerbitan paspor dan layanan orang asing mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, realisasi PNBP Imigrasi Pangkalpinang justru melonjak signifikan. Keberhasilan ini didorong oleh fokus pada paspor elektronik dan inovasi layanan yang memudahkan masyarakat.
Capaian Gemilang PNBP Imigrasi Pangkalpinang Tahun 2025
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang berhasil mengumpulkan PNBP sebesar Rp10.602.021.196 sepanjang tahun 2025. Angka ini jauh melampaui target yang ditetapkan, yakni Rp5.284.961.000.
Realisasi PNBP Imigrasi Pangkalpinang mencapai 200,61 persen, menandakan kinerja keuangan yang sangat baik. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Ahmad Khumaidi, menyatakan rasa syukurnya atas pencapaian tersebut.
Pencapaian PNBP ini berasal dari berbagai layanan keimigrasian, termasuk penerbitan paspor elektronik dan layanan terkait orang asing. Ini menunjukkan efektivitas pengelolaan pendapatan di tengah tantangan anggaran.
Dinamika Layanan Paspor dan Pergeseran Prioritas
Pada tahun 2025, Kantor Imigrasi Pangkalpinang menerbitkan sebanyak 12.810 paspor, terdiri dari 2.725 paspor biasa dan 10.085 paspor elektronik. Jumlah ini menunjukkan penurunan dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 15.434 paspor.
Meskipun terjadi penurunan dalam jumlah penerbitan paspor, terutama paspor biasa, realisasi PNBP Imigrasi Pangkalpinang justru meningkat drastis. Hal ini mengindikasikan adanya optimalisasi pada jenis layanan atau tarif yang berlaku.
Imigrasi Pangkalpinang kini tidak lagi menerbitkan paspor biasa atau non-elektronik secara aktif, dan hanya akan menghabiskan blangko yang tersedia. Pergeseran ini menunjukkan komitmen terhadap digitalisasi layanan keimigrasian.
Fokus utama beralih ke paspor elektronik yang menawarkan berbagai kemudahan dan keamanan lebih. Langkah ini sejalan dengan upaya modernisasi layanan publik yang dicanangkan pemerintah.
Inovasi Layanan dan Adaptasi Regulasi Baru
Untuk mempermudah masyarakat, Kantor Imigrasi Pangkalpinang telah meluncurkan inovasi seperti Eazy Passport dan Pasir Kuarsa (Pelayanan Keimigrasian Keluar Masuk Desa). Inovasi ini memungkinkan permohonan paspor kolektif di lokasi pemohon.
Pada tahun 2026, Kantor Imigrasi Pangkalpinang akan memastikan implementasi penuh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024. Regulasi ini mengatur Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
PP Nomor 45 Tahun 2024 akan menjadi pedoman dalam penetapan jenis dan tarif PNBP Keimigrasian, baik untuk Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA). Ini penting untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi penerimaan negara.
Layanan keimigrasian bagi WNI tidak hanya dilakukan di kantor, tetapi juga melalui kegiatan di luar kantor, seperti yang telah sukses dilakukan pada tahun 2025. Pendekatan ini bertujuan untuk menjangkau lebih banyak masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan.
Sumber: AntaraNews