LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

PN Tangerang putuskan Bong Parnoto tidak bersalah kasus pemalsuan dokumen

PN Tangerang putuskan Bong Parnoto tidak bersalah kasus pemalsuan dokumen. Sebagai distributor resmi produk pompa Armstrong Fluid Technology, perusahaan manufaktur asal Kanada, Rajawali menggunakan dokumen pengalaman kerja produk Armstrong dalam tender tersebut.

2018-04-27 03:01:00
Pemalsuan Dokumen
Advertisement

Pengadilan Negeri (PN) Tangerang membebaskan Managing Director PT Rajawali Parama Konstruksi Bong Parnoto dari tuduhan pemalsuan dokumen. Bong Parnoto dinyatakan terbukti tidak bersalah.

Sejumlah 15 orang saksi dan seorang ahli hukum pidana yang dikuatkan dengan bukti-bukti
surat di persidangan menunjukkan bahwa Bong Parnoto tidak melanggar hukum dalam proses pengadaan yang diselenggarakan oleh Indonesia International Expo (IIE) BSD City pada 2013 lalu.

PT Teralindo Lestary secara tidak berdasar menuduh Bong Parnoto memalsukan dokumen
tender sistem tata udara tersebut. Sebagai distributor resmi produk pompa Armstrong Fluid Technology, perusahaan manufaktur asal Kanada, Rajawali menggunakan dokumen pengalaman kerja produk Armstrong dalam tender tersebut.

Advertisement

Praktik yang jamak dilakukan distributor resmi di seluruh dunia tersebut dipermasalahkan oleh PT Teralindo Lestary. Padahal dalam perjanjian keagenan (international agent agreement) dinyatakan setiap distributor dalam memasarkan produk Armstrong dapat menggunakan referensi penjualan distributor lain di seluruh dunia.

Majelis Hakim yang diketuai oleh I Ketut Sudira mengamini pembelaan yang disampaikan penasihat hukum Bong Parnoto yang menyatakan bahwa PT Teralindo Lestary,
yang bukan lagi merupakan distributor resmi produk Armstrong sejak 2016, telah keliru dengan mengklaim bahwa dokumen yang dipakai Rajawali ketika itu adalah dokumen milik mereka.

"Saya beserta tim penasihat hukum menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas keputusan yang adil dari majelis hakim," kata Bong Parnoto yang didampingi kuasa hukumnya Petrus Bala Pattyona, Partahi Sihombing dan Arno Gautama Harjono.

Advertisement

"Kami selalu menjalankan bisnis secara beretika dan percaya bahwa keadilan pasti menang. Kami juga ingin berterima kasih kepada para pelanggan setia yang telah mendukung sepanjang proses panjang," imbuhnya.

Diketahui, Bong Parnoto dilaporkan PT Teralindo Lestari ke Dittipidter Bareskrim Polri terkait pelanggaran Pasal 130 UU No 14 Tahun 2001 tentang paten dengan Laporan Polisi No: LP/560/VI//2016, tanggal 3 Juni 2016. Namun, sampai sejauh ini belum ada kejelasan dari penyelidikan laporan tersebut.

Selain dilaporkan dalam pelanggaran paten, Bong ternyata menyandang status tersangka dalam kasus pencurian dan pemalsuan dokumen PT Teralindo Lestari. Dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) No: B/226/XI/2016/Dit. Tipidum, 16 November 2016. Dalam kasus ini, Bong dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.

Bahkan, Bong juga dilaporkan dalam kasus tindak pidana penipuan berdasarkan Laporan Polisi No: LP/848/VIII/2016/Bareskrim, tanggal 20 Agustus. Dalam laporan ini, Bong diduga telah melakukan penipuan dalam pembagian segmen pasar komersial atas produk pompa merek Amstrong.

Baca juga:
Demo di Gedung DPRD, Mahasiswa tuding polisi tak netral di Pilgub Sumut
Seratusan mahasiswa di Medan desak polisi tuntaskan kasus JR Saragih
Polisi tegaskan mobil Ketua DPC PDIP Bima berpelat nomor palsu
Bawaslu Sumut bingung polisi di Gakkumdu belum serahkan JR Saragih ke jaksa
Merasa ditipu, 2 mahasiswa di Pekanbaru laporkan kampusnya ke polisi
Demi masuk polisi, 3 orang palsukan KK & ijazah, salah satunya mahasiswa PTS
Demi lolos jadi kades, Endang bikin ijazah sarjana palsu lalu ditangkap polisi

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.