PN Solo Tolak Eksepsi Jokowi, Sidang Citizen Lawsuit Ijazah Palsu Dilanjutkan
Dengan putusan sela ini, PN Solo berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini.
Sidang lanjutan gugatan Citizen Lawsuit ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) digelar secara daring di Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo), Selasa (9/12). Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi memutuskan menolak eksepsi para tergugat mengenai kewenangan absolut.
Dengan putusan sela ini, PN Solo berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini. Sidang terkait keaslian ijazah Jokowi akan dilanjutkan Selasa (15/12) depan.
Bunyi Putusan Pengadilan
Humas PN Solo Sibagyo membenarkan ihwal tersebut. Sidang dengan agenda putusan sela menghasilkan beberapa poin putusan.
Mengadili:
1. Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat mengenai Kewenangan Absolut.
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Surakarta berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini.
3. Mamerintahkan Para Pihak yang berperkara untuk melanjutka pemeriksaan perkara Nomor 211/ Pdt.G/ 2025/PN Skt.
4. Menangguhkan penentuan biaya perkara dalam putusan sela ini sampai dengan putusan akhir.
"Sidang selanjutnya akan dilakukan pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 Jam 10.00 WIB, dengan agenda persidangan bukti surat dari para penggugat," ujar Subagyo saat dihubungi merdeka.com.
Respons Kubu Jokowi
Menanggapi putusan sela yang menolak kasasi yang diajukan, kuasa hukum Jokowi YB Irpan mengaku menghormati keputusan tersebut.
"Kami menghormati atas putusan sela yang menyatakan bahwa PN Surakarta berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dan kami akan mengikuti pemeriksaan selanjutnya. Kita ketemu agenda sidang minggu depan di PN Solo," pungkas dia.